Kementerian ATR/BPN Ungkap Tingginya Animo Masyarakat Akses Layanan Hak Tanggungan dan Roya

Nasional15 Dilihat

Jakarta – Kepala Biro Humas dan Protokol Kemnterian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan tingginya animo masyarakat mengakses layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) di kementeriannya.

Tinginya animo masyarakat yang mengakses hingga Juni 2025 sebanyak 426.625 berkas, membuat layanan HT-El sebagai layanan pertanahan paling banyak di akses masyarakat di Kementerian ATR/BPN.

Sebagai informasi, Hak Tanggungan (HT) merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, beserta benda atau objek lain yang berada di atas tanah yang dimaksud, sebagai jaminan atas utang.

Baca juga: KDM Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece: Yang Paling Tinggi Merah Putih

Melalui keterangan Persnya, Harison menjelaskan prosedur pengajuan HT yang sangat mudah, terutama saat ini sudah bisa dilakukan secara online dengan istilah HT-El. Masyarakat, lanjut Harison, cukup membawa Sertipikat tanah, identitas diri (KTP), serta katu Keluarga (KK).

“Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El,” jelasnya, Senin (4/8/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam pengajuan HT-El, para debitur akan dikenakan kewajiban membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai nominal HT, hal itu telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015.

Baca juga: TPA Sarimukti Perketat Penerimaan Sampah, Pemkot Cimahi Optimalkan Pengelolaan Mandiri

Besaran biaya PNBP Hak Tanggungan akan berbeda, sesuai dengan nominal HT. Untuk nilai HT Rp250 juta akan dikenakan PNBP HT sebesar Rp50.000 per sertipikat. Nilai Rp250 juta hingga Rp1 miliar dikenakan PNBP Rp200 ribu per sertipikat.

Sedangkan nilai Rp1 miliar-Rp10 miliar, dikenakan PNBP Rp2,5 juta per sertipikat. Nilai di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dikenakan Rp25 juta per sertipikat, serta nilai di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50 juta per sertipikat.

Lebih lanjut Harison Mocodompis menjelaskan prosedur pengajuan HT bagi seorang debitur. Masyarakat (debitur), lanjutnya, dapat mengajukan layanan HT melalui bank yang dipilih.

Baca juga: RSUD Cibabat Segera Miliki Unit Pengelolaan Darah, Ngatiyana: Cimahi Harus Punya Stok Darah

“Nantinya, pihak bank dan masyarakat akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.

Dengan demikian, sertipikat tanah yang dijadikan jaminan utang akan diberikan catatan tentang adanya Hak Tanggungan Saat utang debitur lunas, maka HT akan dihapus yang disebut dengan istilah Roya.

debitur kemudian akan kembali mendapatkan sertipikat tanah yang dijaminkan setelah sebelumnya dilakukan penghapusan HT. Sesuai program Kementerian ATR sebelumnya, debitur akan mendapat sertipikat elektronk baru, tanpa catatan HT.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, BRI Super League Jadi Wajah Baru Kompetisi Sepakbola

“Masyarakat dapat mengambil sertipikatnya melalui loket di Kantah (Kantor Pertanahan) setempat. Pemilik akan dikenakan biaya Roya Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT,” kata Harison.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *