Jakarta – Usulan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk terdakwa kasus impor gula Tom Lembong disetujui DPR. Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tak hanya abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Presiden Prabowo juga meminta pertimbangan DPR RI untuk memberikan amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan 1.116 warga.
DPR menurut Sufmi Dasco Ahmad, menyetujui permintaan pertimbangan yang disampaikan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong serta amnesti bagi Hasto Kristiyanto, usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR.
Baca juga: Usai Munculkan Kegaduhan, PPATK Buka Kembali Pemblokiran Rekening Nganggur
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Dalam rapat konsultasi yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam itu, juga disetujui surat Presiden terkait usulan pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
Melalui onferensi pers Dasco menegaskan jika pemberian penghentian proses hukum (abolisi) dan pengampunan (amnesti) merupakan komitmen negara dalam upaya memelihara semangat persatuan jelang HUT ke-80 RI.
Baca juga: Atalia Praratya Sebut Rombel dengan Kapasitas Hingga 50 Siswa Tidak Manusiawi
Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah dalam rapat konsultasi tersebut, menyatakan pemberian amnesti talah melalui proses yang sangat ketat, baik verifikasi maupun uji publik.
“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang,” jelasnya.
Namun ia menambahkan, bahwa proses yang sama akan kembali berjalan pada tahap kedua bagi total sekitar 1.668 orang.***(Heryana)