Pasutri Kompak Bisnis Narkoba Kini Berurusan dengan Polresta Bandung

Bandung Raya292 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami istri berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolresta Bandung, Selasa (29/7/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami istri, yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama menjadi kasus yang cukup menonjol dan menyita perhatian Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono.

Pasangan tersebut cukup kompak dalam menjalankan bisnis haram peredaran narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu. Sang suami bertindak sebagai kurir, sementara istrinya bertugas mengemas pesanan.

Baca juga: Dibanderol Mulai Satu Jutaan! Infinix Hot 60 Pro Siap Jadi Primadona Pasar Smartphone Indonesia

“Sang istri membantu dalam proses pengemasan. Pelaku juga diketahui meracik Sinte (tembakau sintetis), meskipun dalam kapasitas kecil,” kata Aldi Subartono.

Dalamkonfernsi pers, Kapolresta Bandung juga menyampaikan adanya peningkatan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung, Polda Jawa Barat pada semester pertama 2025, dibandingkan dengan tahun 2024 dalam periode yang sama.

Sedikitnya tercatat ada 181 laporan Polisi di Polresta Bandung pada semester pertama 2025 ini. Dari ratusan laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan 211 tersangka kasus narkoba.

Baca juga: Jangan Terlewat Info KIP Kuliah, Begini Cara Akses Jalur SNBP-SNBT

“Kami berhasil mengungkap 160 laporan polisi dan menahan 187 orang tersangka dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras,” ungkap Aldi Subartono.

Bersama para tersangka, Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika. Diantaranya 485,43 gram sabu 798,24 gram sinte (tembakau sintetis), 1.920,95 gram ganja, 1,941.188 butir obat keras tertentu (OKT), 480 psikotropika, serta lima butir ekstasi.

Jika mengamati data yang dikantongi Polresta Bandung, kenaikan terjadi pada jumlah Laporan Polisi dari 112kasus pada 2024, menjadi 181 kasus pada 2025, atau naik sebesar 61,1 persen.

Baca juga: Punya Rekening Jarang Aktif Transaksi? Siap-siap Dibekukan PPATK

Kenaika juga terjadi pada jumlah tersangka dari 112 orang pada tahun lalu, menjadi 211 orang pada 2025 atau naik 88,39 persen pada semester pertama.

“Barang Bukti Sabu naik 21 persen, Ganja naik 437,6 persen, Obat Keras Tertentu (OKT) mengalami lonjakan luar biasa hingga 21.455,84 persen,” bebernya.

Seakan tak pernah berakhir, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus bergulir. Sepanjang Juli 2025, Polresta Bandung mencatat 21 laporan dengan 24 orang tersangka.

Baca juga: Beredar Isu Kebocoran Data 4,6 Juta Warga, Begini Tanggapan Pemprov Jawa Barat

Masih di sepanjang Juli 2025, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 183,77 gram Sinte, 65,99 gram sabu, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, ada sistem tempel, pengiriman paket, dan melalui penggunaan media sosial dalam bertransaksi,” kata Aldi.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *