Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pandangan terkait pentingnya melakukan pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama 44 tahun digunakan
Dikatakan Habiburokhman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh. Hal tersebut menyusul beberapa pertimbangan seperti dinamikan hukum, putusan MK, hingga modernisasi hukum acara pidana.
“Kita saat ini perlu menjawab tantangan dalam penegakkan hukum modern. KUHAP belum mampu memberikan perlindungan kepada warga negara,” tegasnya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: KDM Bantah Isu Dirinya Disponsori Oligarki: Yang Tidak Boleh Itu Merugikan Rakyat
KUHAP yang ada dan digunakan selama puluhan tahun, kata Habiburokhman, masih menggunakan pendekatan retributif, sehingga kasus ringan pun selalu berakhir dipengadilan dengan penghukuman.
Padahal, lanjut politsi Partai Gerindra itu, kasus ringan seharusnya mulai mengikuti perkembangan hukum modern dengan menekankan pada pemulihan keadilan (restoratif justice).
Ia mencontohkan beberapa kasus ringan yag pernah terjadi, bahkan menjadi sorotan masyarakat karena hukum yang diterapkan dianggap tidak mengakomodir rasa keadilan.
Baca juga: Menggemparkan Dunia, Pacu Jalur Riau Diklaim Budaya Negara Tetangga
“Misalnya, kasus nenek Minah ynag hanya mencuri tiga biji kakao, lalu mendapt hukuman. Kemudian kasus pencurian kayu jati di Bojonegro, kasus pencurian sandal jepit, atau kasus-kasus kecil lainnya,” ungkapnya.
Kasus-kasus ringan seperti itu menurut Habiburokhman, selalu diselesaikan dengan KUHAP yang ada meski bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bahkan penegak hukum sendiri.
“Padahal menurut hati nurani semua orang, termasuk aparat penegak hukum, hal tersebut tidak layak untuk diproses secara hukum,” imbuhya.
Baca juga: KTT BRICS 2025, Prabowo Ungkap Indonesia Rasakan Dampak Perubahan Iklim
Habiburokhman mengingatkan kembali peristiwa vonis yang dijatuhkan hakim kepada Minah, seorang wanita lansia yang terjerat hukum setelah didakwa mencuri tiga buah kakao dari perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan pada 2009 lalu.
Saat itu hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa sambil menangis. Hal itu diyakini Habib sebagai akibat KUHAP yang diberlakukan bertentangan dengan hati nurani penegak hukum (hakim).***(Heryana)