Belum Sempat Nikmati Hasil Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Cimahi Dicokok Polisi

Bandung Raya52 Dilihat

Kota Cimahi – Belum sempat menikmati keuntungan Rp2 juta, seorang ibu rumah tangga di Kota Cimahi berinisial DS keburu berurusan dengan pihak kepolisian, usai kedapatan berusaha mengedarkan narkoba jenis sabu.

Sebelumnya DS mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp2 juta dalam transaksi sabu dari seorang berinisial A. Narkoba tersebut sedianya akan dijual kepada inisial R, namun justru menjadi barang bukti yang menyertai penangkapan dirinya oleh Satnarkoba Polres Cimahi.

“Baru pertama kali dan belum pernah menjual, keuntungan dua juta tapi belum diterima. Barangnya dari orang berinisial A. Uangnya tadinya untuk kebutuhan sehari-hari karena gak cukup,” ungkap DS.

Baca juga: Lindungi Hak Masyarakat, Kantah Kota Cimahi Daftarkan Tanah Ulayat Kampung Adat Cireundeu

Selain mencoba mengedarkan sabu yang dititipkan A, kepada polisi, DS juga mengaku pernah satu kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

DS merupakan salah satu dari 21 kasus yang diungkap Satnarkoba Polres Cimahi dalam 10 hari terakhir. Hal itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Ad Putra dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).

“Dalam kurun waktu 10 hari, dari Satnarkoba Polres Cimahi setidaknya berhasil mengungkap 21 kasus dengan 23 tersangka yang diamankan,” kata Niko.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kemampuan Komunikasi Publik Setiap Pegawai

Dari puluhan kasus yang diungkap, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 151 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178 tebakau sintetis, 14,43 bibit tembakau sintetis, serta 65 butir psikotropika dan obat keras tertentu (OKT).

Disebutkan Niko, seluruh barang bukti yang diamankan pihaknya jika dikonversi ke dalam uang, maka jumlahnya bisa mencapai Rp650 juta. Dengan penyitaan barang bukti tersebut diasumsikan polisi telah menyelamatkan 85.000 jiwa.

Ibu rumah tangga berinisial DS, lanjut Niko, merupakan salah satu tersangka dari empat kasus menonjol dari 21 kasus yang diungkap dalam operasi yang dilaksanakan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi tersebut.

Baca juga: Pemprov Bali Gelontorkan Rp2,7 Miliar Dukung Kinerja Pengurus PWI Baru

Keempat kasus besar tersebut diantaranya 11 kasus peredaran sabu yang melibatkan 12 tersangka, 3 kasus ganja dengan 3 tersangka, 2 kasus tembakau sintetis dengan 2 tersangka, serta 2 kasus psikotropika dengan 2 tersangka.

Tersangka denga kasus menonjol lainnya adalah EMS yang merupakan anggota salah satu geng motor di Kota Bandung. EMS yang merupakan residivis kasus pegeroyokan hingga menyebabkan korban meniggal dunia itu, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Yang juga cukup menarik adalah tersangka ADL yang berprofesi sebagai pelatih olahraga surfing di Bali. Ia dtangkap saat mengkonsumsi sabu. Tersangka beralasan mengkonsumsi barang haram itu untuk menikmati suasana rileks saat libur kerja di Bandung.

Baca juga: Satpol PP Bandung Barat Bersama Bea Cukai Bandung Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Terakhir diamankan waktu kasus ganja saya sedang memakai. Saya sedang cuti kerja dari Bali dan pulang ke Bandung, hanya untuk rileks setelah kerja,” aku ADL.

“Pasal yang diterapkan baik Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang kesehatan, dan Undang-Undang Psikotropika, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres Cimahi.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *