Sah! 100 Pasangan Ikuti Nikah Massal Kemenag RI, Dapat Bantuan Modal Usaha

Nasional51 Dilihat

Jakarta – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menjadi sakdsi langsung bagi 100 pasangan yang mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Kemenag RI melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS).

Nikah massal berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), diikuti 100 pasangan dari berbagai latar belakang.

Menurut Menag Nasaruddin Umar, digelarnya nikah massal merupakan ikhtiar kementeriannya dalam membantu masyarakat atau pasagan yag akan melangsungkan pernikahan namun terkendala kondisi ekonomi.

Baca juga: Kemeriahan Polresta Bandung Run 2025, Seorang Warga Dapatkan Hadiah Sepeda Motor

Acara yang diinisiasi Kemenag itu pun disambut antusias masyarakat. Bahkan kata Menag, jumlah pasangan yang mengikuti nikah masala itu akan membludak jika tak dibawasi kuota.

“Kalau tidak dibatasi jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Menag, dikutip dari laman Kemenag.

Yang membuat menarik adalah ememang menanggung seluruh biaya pernikahan. Tak hanya itu, setiap pasangan juga diberikan modal usaha sebesar Rp2,5 juta dari Baznas.

Baca juga: Jalur Garut-Tasikmalaya via Singaparna Sempat Lumpuh Tertimbun Longsor

Modal usaha tersebut, lanjut Nasaruddin Umar akan dipantau oleh Baznas dalam penggunaannya. JIka diantara mereka ada yang berhasil dan berkembang usahanya, maka berpeluang mendapatkan modal tambahan.

Diakui Menag, pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah hotel yang saat ini sepi pengunjung, untuk diberikan kesempatan bagi para pasangan nikah massal bermalam.

“Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” imbuhnya.

Baca juga: Bupati Bandung Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Sebagai Kado Akhir Tahun Hijriyah

Layakna pernikahan pada umumnya, Menang memastikan seluruh prosesi pernikahan dilaksanakan berdasarkan syariat. Peserta juga mendapatkan akta nikah resmi serta kartu nikah digital.

Kemenang menurutnya, sangat ketat dalam persoalan yang berkaitan dengan administrasi pernikahan. Termasuk memerhatikan usia pasangan, status hukum calon pengantin, serta keabsahan wali dan saksi.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *