Bupati Bandung Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Sebagai Kado Akhir Tahun Hijriyah

Bandung Raya85 Dilihat

Kabupaten Bandung – Putusan MK terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang menyebabkan munculnya potensi jabatan kepala daerah bertambah setidaknya dua tahun, disambut gembira Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna mengaku bersyukur dengan bertambahnya masa jabatan kepala daerah minimal dua tahun sebagai dampak dari putusan MK, membuat dirinya memiliki lebih banyak kesempatan memerikan yang terbaik bagi warga Kabupaten Bandung.

Bupati Dadang Supriatna bahkan menyebut putusan MK dan dampaknya terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah menjadi kado di akhir tahun 1446 Hijriyah.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jabatan Kepala Daerah Tambah Durasi?

“Bagi saya, ini merupakan hadiah di akhir tahun 1446 Hijriah,” ujar Bupati, Kamis (26/6/2025).

Dirinya berharap adanya penambahan masa jabatan dapat memberi kesempatan baginya untuk mengoptimalkan periode kedua dirinya menjabat Bupati Bandung.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca juga: Pemkot Cimahi Terima Usulan LSM Fopdar Ganti Nama Jalan dan Penataan Wilayah

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pleno paa Kamis (26/6/2025), MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan emilu daerah secara terpisah dengan jarak waktu sedikitnya 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.

Dalam arti, Pemilu Daerah, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Anggota DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan setidaknya dua tahun sejak pelantikan DPR RI atau pelantikan Presiden dan Wapres.

Baca juga: Wamensos Sebut Sekolah Rakyat Langkah Nyata Potong Transmisi Kemiskinan

Dengan demikian jelas bahwa Kepala daerah dan anggota legislatif daerah hasil pemilu 2024 memiliki potensi bertambah masa jabatannya sediktnya dua tahun atau maksimal 2,5 tahun.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *