Pengelola Sampah Swasta Kota Bandung Akui Keberatan Ritase ke TPA Dibatasi Padahal Retribusi Berjalan Normal

Bandung Raya436 Dilihat

Kota Bandung – Pembatasan ritase pengangkutan sampah ke TPA Sariukti menuai tanggapan dari pengelola sampah swasta Kota Bandung. Ketika sekira 20 orang pengelola sampah swasta bertemu dan berdiskusi di Kota Bandung, Kamis (1/5/2025).

Salah seorang pengelola sampah swasta dari PT Trass, Agus Subekti menuturkan, pembatasan ritase pengangkutan sampah ke TPA menjadi satu kali dalam lima hari sangat membebani mereka yang selalu membayar retribusi secara rutin.

Mereka mengaku tak pernah ada perubahan dalam pembayaran tipping fee (retribusi) sampah, tetapi jumlah ritase pengangkutannya dibatasi. Padahal menurutnya, pengelolaan yang dilakukan memperoleh hasil maskimal dengan mereduksi hingga 80 persen sampah.

Baca juga: Peringati May Day, Buruh Minta Gubernur Sumut Bangun Perumahan Layak Khusus Buruh

“Memang kami diberikan rekomtek ole pemkot Bandung, tapi kalau hanya itu kemudian kami dibiarkan begitu saja bahkan seperti ritase kami seperti dikebiri, dampak bagi kami itu menjadi masalah,” ungkap Agus.

Pembatasan ritase sampah membuatnya kewalahan dalam menampung residu serta diakui menimbulkan masalah baru, termasuk munculnya protes warga sekitar pengelolaan sampah serta pengurus lingkungan setempat.

Agus mengungkapkan, keinginan para pengelola sampah swasta agar pemeritah Kota merangkul mereka dan memperlakukan mereka seperti halnya UPT pengelola sampah milik Pemkot.

Baca juga: Bentrok di Stadion Gelora Kie Raha, Malut United Gagalkan Persib Kunci Gelar Juara

“Harapan kami, pemerintah merangkul, membina, memberikan fasilitas untuk membuang ke TPA atau alat pengolahan sampah berbasis teknologi. Kemudian, fasilitasi kami biar tidak membuang ke TPA dengan disediakan tempat khusus untuk swasta, biar menghitung pembayarannya ke DLH enak,” imbuhya.

Lebih lanjut Agus Subekti membeberkan salah satu isi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menurutnya, pemerintah dan masyarakat (swasta) berkolaborasi dalam pengelolaan sampah.

Dalam Perwal tersebut, lanjut Agus, juga diatur terkait pendanaan hingga ratusan juta rupiah, serta pagu anggaran untuk bantuan peralatan dan mesin yang juga tercantum di dalamnya.

Baca juga: Satnarkoba Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Sejak Lebaran

“Di Pendanaan pun ada, dapat insentif dan sudah dianggarkan hingga ratusan juta, tapi uangnya kemana? Jadi, marilah kita kelola sampah ini dengan hati, jangan berpikir swasta itu untung banyak, padahal kami juga membayar karyawan dan biaya operasional lainnya,” pungkasnya.

Penyataan Agus dari PT Trass yang sudah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Jabar itu disebutnya mewakili suara para pengelola sampah swasta.

Seperti pada berita sebelumnya, Agus bersama sejumlah rekanya di beerapa daerah se-Jabar kini tengah mengembangkan koperasi Jabar Hejo Mandiri yang concern pada kegiatan pengelolaan sampah terintegrasi ketahanan pangan dan peternakan.***(Ajhe)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *