Kota Cimahi – Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengungkapkan hasil kegiatan operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan secara rutin di wilayah hukum Polres Cimahi, Sabtu (17/5/2205).
Dari operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Polres Cimahi beserta 13 Polsek Jajaran di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pihaknya mengamankan 89 orang terduga pelaku premanisme.
Kapolres Cimahi mengatakan, operasi pemberantasan premanisme merupakan kegiatan rutin pihaknya, sehingga kegiatan tersebut akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Cimahi.
Baca juga: DPRD Setuju APBD Ringankan Biaya Pendidikan Warga Cimahi
“Sampai saat ini, Satreskrim Polres Cimahi beserta jajaran telah mengamankan 89 orang. Sembilan orang diantaranya diproses lanjutan atau penyidikan, karena terindikasi melakukan tindakan pidana,” ungkap Niiko.
Satu kasus paling menonjol dari sembilan tersangka yang dilakukan penyidikan adalah soal kepemilikan senjata tajam. Pelaku, kata Kapolres, ditangkap setelah sempat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah sepeda motor.
Pelaku juga sempat mengeluarkan tembakan sebanyak empat kali untuk mengancam warga yang hendak mengamankannya dan membuatnya terdesak.
Baca juga: Tahun Depan Pemkot Cimahi Gratiskan Uang Pangkal Sekolah Swasta Siswa Kurang Mampu
“Atas informasi yang didapat, akhirnya Satreskrim Polres Cimahi mengamankan pelaku dengan bantuan dari jajaran Polsek Batujajar dan Padalarang,” lanjut Niko.
Hingga kini kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus kepemilikan senjata api untuk mengetahui potensi kejahatan sebelumnya yang dilakukan tersangka, sekaligus untuk mengetahui asal senpi rakitan jenis revolver itu.
Terduga pelaku premanisme lainnya disebutkan Kapolres yakni dua orang berinisial M dan JM yang kerap melakukan pemerasan dengan mengancam menggunakan.
Baca juga: Tinjau Lokasi Longsor Cibogo Lembang, Wabup Bandung Barat: Dugaan Kuat Akibat Tanahnya Labil
Mereka kerap membuat resah warga. Yang bersangkutan juga kerap mabuk dan menggunakan senjata tajam untuk meminta barang dan uang,” imbuhnya.
, serta memaksa baik kepada warga yang melintas ataupun warung dengannya menggunakan pisau ataupun cutter.
Dalam melakukan aksinya, pelaku seringkali menggunakan senjata tajam jenis pisau dan cutter, mengancam warga yang melintas serta memalak sejumlah pemilik warung.
Baca juga: Sambut Kunjungan Menkop RI, Wali Kota Ngatiyana Sebut Koperasi Merah Putih Didukung Pemerintah
Kepada para pelaku, polisi mengenakan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata. Hukuman maksimal seumur hidup menanti mereka.
“Kepada sembilan orang ini, neberapa pasal diterapkan, diantaranya Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, pengancaman, pemerasan Pasal 368, curas Pasal 365, dengan ancaman penjara dari minimal lima tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.***(BS)