Tak Hanya Terminal, Tempat Kos Jadi Target Disdukcapil Kota Bandung Catat Penduduk Non Permanen

Bandung Raya839 Dilihat

Kota Bandung – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar mengungkap kegiatan institusinya dalam melakukan pencatatan penduduk non permanen di Kota Bandung pada arus balik lebaran 1446 Hjriyah.

Kegiatan pencatatan penduduk non permanen menurut Tatang Muhtar, penting dilakukan untuk mengetahui jumah di setiap kecamatan. Hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah kota dalam penyediaan sarana umum seperti air bersih, sarana pembuangan sampah, dan lainnya.

Pencatatan penduduk non permanen akan dilakukan Disdukcapil Kota Bandung pada puncak kedatangan pemudik pasca Idulfitri 1446 Hijriyah, yakni 7-8 April 2024.

Baca juga: Tiba di Myanmar, Menko PMK Tinjau Tim Kemanusiaan Indonesia dan Permukiman Terdampak Gempa

Kegiatan tersebut menurut Tatang, akan dilaksanakan di dua pintu masuk Kota Bandung, yaitu Terminal Cicaheum dan stasiun Kiaracondong.

Selain memberikan imbauan agar penduduk non permanen melapor, petugas yang diterjunkan juga akan melayani pendaftaran penduduk non permanen di dua lokasi tersebut secara langsung.

“Termasuk kami akan memberikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan layanan administrasi kependudukan lainnya,” tuturnya.

Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Tahap Akhir Dikirimkan Menuju Myanmar, Total 20 Miliar

Dari data yang dperolehnya dalam pencatatan tersebut, pihaknya data jumlah penduduk non permanen Kota Bandung yang akan menjadi acuan dan pertimbangan pemeritah dalam menyediakan fasilitas publik.

Disebutkan Tatang, pada 2024 tercatat ada 2.962 pendduk non permanen di Kota Bandung. Sedangkan dalam Disdukcapil catatan hingga Maret 2025, jumlahnya telah mencapai 488 jiwa.

“Mayoritas dari mereka datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan,” ungkapnya.

Baca juga:Kegiatan Bakti Sosial Yayasan Tumaritis di Ramadan yang Dirindukan

Dijeaskan Tatang, penduduk non permanen adalah mereka yang tinggal di Kota Bandung, tetapi tidak berniat untuk menjadi penduduk pemanen Kota Bandung.

Pencatatan penduduk non permanen menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, serta Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

Masyarakat dan penduduk non permanen dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi “Salaman” atau website resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Baca juga: Kabur ke Garut, Abang Jago Pengancam dan Perusak Rumah di Kutawaringin Dicomot Polisi

Aktivitas pencatatan penduduk non permanen juga akan dilakukan Disdukcapil Kota Bandung secara mobile dengan mengunjungi kawasan kos-kosan dan rumah kontrakan.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *