Satnarkoba Polres Cimahi Amankan Koki Hotel Berbintang Produsen Tembakau Sintetis Mengandung Narkotika

Bandung Raya461 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang koki sebuah hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat, diamankan Satnarkoba Polres Cimahi setelah diketahui memproduksi tembakau sintetis mengandung narkotika.

Pria berinisial DAP yang memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Padasuka, Kota Cimahi, ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi bersama dua pengedar berinisial SH dan MR.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, pihaknya menangkap ketiga pelaku pembuat dan penjual tembakau sintetis mengandung narkotika di rumah kontrakan mereka.

Baca juga: DPRD Bandung Barat Tanggapi Isu Kerap “Minta Jatah” Tiap Evaluasi Anggaran

“Saat ini kami berada di salah satu rumah di kawasan Padasuka. Rumah ini diduga digunakan sebagai home industry tempat produksi, penjualan, tempat menyimpan dan menawarkan narkotika golongan satu jenis cairan,” ungkap Kapolres, Jumat (18/4/2025).

Bersama ketiga terduga pelaku,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis cair yang sudah dikemas dalam beberapa botol, serta 40 gram tembakau sintetis siap edar.

Jika diakumulasikan, jumlah total barang bkti yag diamankan Polres Cimahi sebanyak 1.350 mililiter. Bahan tersebut menurut Niko, dapat digunakan untuk memproduksi sebayak 3,5 kilogram tembakau sintetis.

Baca juga: Persib Bandung Tekuk Bali United 2-1 dalam Laga Sengit di GBLA

“Jika dijual atau berhasil diedarkan, maka keuntugan dari barang haram tersebut bisa mencapai Rp350 juta. Dengan pngungkapan yang dilakukan Satnarkoba, maka kami berhasil menyelamatkan 35.000 jiwa,” terangnya.

DAP yang berprofesi sebagai juru masak di sebuah hotel berbintang, mengaku tergiur memproduksi dan menjual tembakau sintetis mengandung narkotika karena keuntungan yang didapat cukup besar.

Untuk setiap kemasan lima mililiter tembakau sintetis yang diproduksi DAP dihargai Rp1 juta dengan sasaran pelanggannya merupakan pekerja dan mahasiswa yang juga dijual secara online.

Baca juga: Rencana Naikkan Honor Harian Lepas, Wali Kota Bandung: Minimal Mendekati UMR

Keuntungan dari penjualan narkoba tersebut menurut DAP digunakan untuk membiayai kebutuhan tambahan, meski gaji sebagai koki cukup besar.

Kini bisnis haram tersebut menjerat ketiga terduga pelaku dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau paling rendah enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *