Layang-Layang Singajaya Segera Terdaftar Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Bandung Barat

Bandung Raya537 Dilihat

Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mendaftarkan Layang-layang Singajaya sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Kabupaten Bandung Barat.

Rencana tersebut terungkap setelah Kabid Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat Hernandi Tismara melakukan survei ke sentra pembuatan Layang-layang Singajaya di Kampung Cikeuyeup, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kamis (24/4/2025).

Diketahui, kunjungan yang dipimpin Hernandi Tismara tersebut merupakan pelaksanaan Disparbud Kabupaten Bandung Barat (KBB) atas amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca juga: Lantik Pengurus Baru, Ketua Dekranasda Kabupaten Bandung Singgung Tantangan Dunia Kerajinan

Pengurus komunitas Layang-layang setempat, Ridwan menjelaskan lebih lanjut tujuan kunjungan Disparbud KBB ke wilayahnya. Menurutnya, mereka mengumpulkan data untuk dijadikan arsip awal dalam proses pendaftaran Layang-layang Singajaya sebagai WBTB.

Didaftarkannya Layang-layang Singajaya menjadi WBTB KBB, kata Ridwan, bertujuan agar karya tradisional yang sudah turun temurun di Desanya itu tetap lestari, hingga pada masa yang akan datang dan generasi berikutnya.

“Intinya, mengangkat Layang-layang Singajaya untuk dijadikan WBTB ingin melestarikan. Setelah dilestarikan, maka ilmu tentang layangan akan terjaga hingga anak cucu,” tuturnya.

Baca juga: Penting Diketahui, Ini Yang Harus Dilakukan Saat Sulit Menolak Tawaran Gratifikasi

Ridwan membeberkan tahapan yang cukup panjang dalam proses pendaftaran karya tradisional tersebut sebagai WBTB. Namun, dirinya menekankan pada makna dari WBTB itu sendiri yang mempertahankan ilmu dari aktivitas membuat Layang-layang Singajaya.

Ia berpandangan, ketika Layang-layang Singajaya terdaftar sebagai WBTB, maka akan menjadi sebuah nilai lebih bagi warga Desa Singajaya, termasuk Kampung Cikeuyeup, Pasirwangi dan sekitarnya.

“Ketika sudah disetujui oleh semua pihak, termasuk kementerian dan diaku sebagai WBTB, maka itu sebagai kelebihan bagi warga Desa Singajaya,” ujarnya.

Baca juga: Ratusan Desa di Kabupaten Sukabumi Selesai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Ke depannya, lanjut Ridwan, keberadaan WBTB Layang-layang Singaaa akan diperkuat dengan dibentuknya Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yang akam memperkuateksistensi kelompok wisata Layang-layang.

Lebih jauh lagi, kiprah Pokdarwis setempat juga akan menginisiasi pembentukan Desa Singajaya sebagai salah satu desa wisata di Kabupaten Bandung Barat.

“Apa saja yang ada di Desa Wisata? Itu nanti akan diinisiasi oleh pelestari layangan, Pokdarwis, Koperasi Utama Gemilang, serta sentra industri Layang-layang Singajaya,” pungkasnya.

Baca juga: Masih Bingung Bedakan UTBK dan SNBT? Begini Penjelasannya

Upaya mendaftarkan Layang-layang sebagai WBTB KBB disambut optimis seluruh masyarakat dan para pengrajin layang-layang di wilayah tersebut. Selain kerajinan tersebut yang telah lamaturu temurun, ternyata sentra layang-layag Utama Gemilang juga telah mendapatkan SK Bupati pada 2024 lalu***(Ajhe)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *