Kota Cimahi – Beredar surat pemberitahuan yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi pertanggal 16 April 2025. Surat tersebut berisi tindaklanjut dari Keputusan Wali Kota Cimahi terkait Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Cimahi.
“Sehubungan dengan penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di wilayah Kota Cimahi dengan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025…,” tulis DLH dalam suratnya.
Setidaknya terdapat tiga poin utama yang disampaikan DLH Kota Cimahi melalui surat pemberitahuan tersebut, diantaranya terkait penghentian penarikan sampah dari masyarakat pada kurun waktu tanggal 21-27 April 2025.
Baca juga: Lantik Ribuan CPNS dan PPPK Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail: Terapkan Core Values ASN
Selama masa tersebut, warga Kota tidak disetop membuang sampah. Petugas pun dijelaskan tak akan melakukan penarikan sampah dari masyarakat Kota Cimahi.
Dalam kurun waktu kurang lebih sepekan itu pula, warga diwajibkan untuk memilah sampah antara organik dan anorganik serta menyimpannya di rumah masing-masing.
DLH Kota Cimahi juga meminta agar seluruh warga melakukan optimalisasi pegolahan sampah organik di wilayah masing-masing. Sementara, DLH akan menghabiskan (Clean Up) sampah eksisting di setiap TPS.
Baca juga: Begini Konsep yang Dibawa Taman Safari Indonesia Bikin Kebun Binatang Bandung Naik Kelas
Dijelaskan dalam surat pemberitahuan bahwa masyarakat dapat kembali membuang sampah setelah dinas terkait membuat jadwal penarikan sesuai dengan jenis sampah yang telah dipilah masyarakat sebelumnya.
Sampah jenis organik akan ditarik pada setiap Senin, Rabu, dan Sabtu. Sedangkan sampah anorganik dapat ditarik oleh petugas pada setiap Selasa dan Kamis.
Sementara itu DLH Kota Cimahi menjadwalkan hari Jumat dan Minggu untuk melakukan Clean Up Tempat Pembuangan sementara (TPS).
Baca juga: Resahkan Warga, Polresta Bandung Tangkap Debt Collector Penarik Paksa Kendaraan di Jalan
Pada bagian akhir dari surat tersebut ditegaskan jika mulai 5 Mei 2025, petugas hanya akan menarik sampah yang telah dipilah terlebih dahulu oleh setiap rumah tangga. Jika tidak, maka petugas tak akan menariknya.
Dari pantauan Warta Pajajaran di lapangan, terdapat tumpukan sampah yang sudah sangat memprihatinkan. Di TPS belakang Cimahi Mall misalnya, tumpukan sampah tampak mulai meluber ke jalan raya.
Demikian halnya dengan TPS yang berada di depan Pasar Cimindi. Selain mengganggu pemandangan, tumpukan sampah yang cukup lama belum diangkut menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan warga dan pengguna jalan yang melintas.
Baca juga: Persiapan Minim Tak Surutkan Optimisme Disdamkar Bandung Barat Juarai Lomba Tingkat Provinsi
Redaksi telah menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, namun hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan atau pernyataan resmi atas penerbitan surat pemberitahuan tersebut.***(Arga)