Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan para pengusaha dan pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh paling lambat tujuh hari menjelang hari raya Idulfitri 146 H/2025 M.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor:800.1.10.3/007 / 820 / DISNAKER yang ditandatangani Bupati Bandung Dadang Supriatna pada 14 Maret 2025 lalu, dan dipublikasiakan ke media pada Minggu (23/3/2025).
“Menindaklanjuti hal tersebut, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung dapat melaksanakan,” kata Dadang Supriatna.
Baca juga: Tergelar Personel, Pospam Nagrog Cicalengka Siap Kawal Arus Mudik Lebaran
Pemberian THR keagamaan menurutnya wajib dilakukan perusahaan/pemberi kerja kepada buruh/karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Dadang juga berharap perusahaan dapat memberikan THR sebesar satu bulan upah bagi karyawan/buruh dengan masa kerja selama minimal 12 bulan secara terus menerus.
“Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yaitu sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” jelasnya.
Baca juga: Menag Sebut Setengah Perolehan Zakat Nasional Bisa Selesaikan Kemiskinan Mutlak di Indonesia
Lebih lanjut Bupati Bandung menjelaskan, buruh yang bekerja berdasarkan sistem perjanjian selesainya suatu pekerjaan, maka THR diberikan sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir dari gaji, jika pekerjaan selesai 12 bulan atau lebih.
Sedangkan untuk pekerjaan yang selesai kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan sebesar rata upah yang diterima setiap bulan.
Bupati Dadang mengimbau perusahaan yang telah membayar kewajiban THR Keagamaan agar melapor kepada Disnaker Kabupaten Bandung.
Baca juga: Kemenag Siapkan 230 Miliar Cairkan Dana BOS dan PIP Santri Jelang Lebaran
“Bagi Perusahaan yang tidak memberikan THR Keagamaan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 79, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegasnya.***(Heryana)