Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Sembilan Terduga Pelaku

Bandung Raya708 Dilihat

Kota Cimahi – Kasus pencurian kendaraan bermotor (kasus curanmor) masih perlu menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Pasalnya, dalam dua pekan terakhir, Polisi mengungkap kasus curanmor dari enam laporan yang diterima Polres Cimahi dan beberapa Polsek jajaran.

Menurut Wakapolres Cimahi Kompol Andri Fran Ferdyawan, dari enam laporan polisis (LP) tersebut, tiga diantaranya melalui Polsek Margaasih, dan masing-masing satu LP melalui Polsek Cimahi, Polsek Cipatat, dan Polsek Lembang.

Baca juga: Soal Polemik Gas Melon di Kota Cimahi, Begini Tanggapan Benny Bachtiar

“Anggota Satreskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap curat dengan mengamankan sembilan orang pelaku. Enam pelaku beroperasi di kecamatan Margaasih, satu pelaku di Cimahi, satu di Cipatat, dan satu pelaku lagi di wilayah Lembang,” ungkap Andri.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga turut mengamankan 12 unit kendaraan jenis sepeda motor yang mereka curi dengan cara membobol kunci kontak dengan berbagai peralatan yang mereka miliki.

Pihaknya kepolisian, kata Andri, juga sudah mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga: Peringati Isra Mi’raj, Benny Bachtiar Ajak Seluruh Komponen Bangun Cimahi Penuh Tanggung Jawab

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, silahkan datang ke Polres Cimahi atau ke Polsek yang saya sebutkan untuk mengonfirmasi keberadaan kendaraan,” kata Andri.

Polres Cimahi, lanjutnya, akan mengumumkan data 12 kendaraan hasil kejahatan tersebut melalui media sosial resmi kepolisian, untuk dapat diketahui langsung oleh masyarakat yang merasa kehilangan.

“Masyarakat silahkan datang langsung ke Polres Cimahi untuk mengambil kendaraan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Wakapolres.

Baca juga: Cerita Kapten John Hiasi Kolong Flyover Pasopati dengan Karya Seni Mural “Buricak Burinong”

Polisi menjerat sembilan pelaku dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti mereka.

“Kami imbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, mudah dipantau, dan mengunci ganda, karena pelaku hanya perlu beberapa detik saja menguasai kendaran sasaran mereka,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *