Kabupaten Bandung – Nasib malang dialami seorang ibu dan anaknya setelah menjadi korban seorang dukun cabul yang mengaku dapat menyelesaikan masalah rumah tangga dan menyembuhkan penyakit.
Perempuan berinisial E pertama kali menjadi korban dukun cabul pria asal Desa Marga Mulia, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung berinisial B (31).
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, kejadian bermula ketika korban didekati pelaku dukun cabul itu disebuah warung. Dengan kekuatan supranatural, pelaku mengaku bisa membantu korban menyembuhkan penyakit.
Baca juga: Catat! Sidang Isbat Tentukan Awal Bulan Ramadhan Digelar Kemenag RI 28 Februari
“Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban,” kata Aldi, Kamis (13/2/2025).
Kapolresta Bandung melanjutkan, dalam komunikasi tersebut dirinya mengaku diperintahkan oleh leluhurnya untuk datang ke rumah korban dan akan menyembuhkan penyakitnya.
Sesuai janjinya, sang dukun cabul mendatangi rumah korban pada malam hari dan mendapati dua korban, yakni E dan ANSR sedang bertengkar.
Baca juga: Dukung Tugas PPIH Arab Saudi, Seleksi Tenaga Pendukung Mulai Dibuka KJRI Jeddah
Kondisi demikian rupanya menjadi jalan bagi pelaku untuk berperan sebagai sosok yang mengaku mampu mengobati dan mengusir makhuk halus yang disebutnya seagai penyebab kedua korban bertengkar.
“Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah,” lanjutnya Aldi.
Tak berhenti disitu, pelaku meminta korban menyiapkan sesajen untuk rangkaian pengobatan keluarga korban pada hari berikutnya.
Baca juga: Bupati Dadang Supriatna Wacanakan Pemekaran Ratusan Desa di Kabupaten Bandung
Usai menginap di rumah korban, pelaku pagi harinya kembali melakukan pencabulan di dapur. Korbannya kali ini adalah anak GNA. Pencabulan juga dilakukan terhadap perempuan dewasa lainnya berinisial ANSR di rumah sebelah korban sebelumnya.
“Tindakan tersangka diantaranya memeluk, mencium bibir korban, hingga tindakan pelecehan lainnya,” sambungnya.
Setelah diamankanjajaran Polresta Bandung, pelaku dukun cabul itu kini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 Tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.***(BS)