Sempat Kabur ke Tempat Guru Spiritual, Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Diringkus Polisi

Bandung Raya658 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sempat melarikan diri usai melakukan kekerasan secara berama-sama pada malam pergantian tahun, lima pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandung dan Polsek Cimenyan.

Kelima tersangka merupakan kelompok yang melakukan keonaran di kawasan Cimenyan terhadap pengunjung yang berwisata menikmati malam pergantian tahun di wilayah Cimenyan.

Mereka mengeroyok korban bernama Dudung yang memvideokan aksi mereka saat melakukan pemalakan terhadap temannya selepas menikmati suasana pemandangan malam tahun baru.

Baca juga: Sah! Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Sebagai Paslon Terpilih Pilkada 2024

“Alhamduillah kami berhasil mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, yang terjadi pada 1 Januari 2025, pukul 01.00 WIB dini hari,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Jumat (10/1/2025.

Setelah dipukuli oleh para tersangka dihadapan anak dan istrinya, Dudung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cimenyan, Polresta Bandung.

Para petugas kepolisian langsung bergerak melakukan pencarian terhadap kesembilan pelaku kekerasan yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga:Ternyata Begini Tingkat Bahaya Virus HMPV, Kenali Dulu Agar Waspada

“Namun, karena videonya cepet viral, akhirnya para tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung. Ada yang ke Sumedang, ada juga yang ke Subang,” lanjut Kusworo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Kusworo, jajarannya berhasil mengamankan lima pelaku yang bersembunyi di tempat guru spiritual mereka di Kabupaten Subang dan di wilayah Cimenyan.

Sementara djelaskan Kapolresta Bandung, kesembilan pelaku kekerasan merupakan warga berasal dari wilayah tempat kejadian. Mereka melakukan pemalakan karena merasa tempat tersebut merupakan tongkrongan mereka.

Baca juga: PSSI Resmi Pilih Patrick Kuivert Gantikan Shin Tae-yong, Mampu Penuhi Ekspektasi?

Polisi masih elakukan penyelidikan, termasuk memasukan empat sisa tersangka lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan pidana penjara,” tandasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *