Mendagri Sebut Pelaksanaan Pelantikan Dua Kepala Daerah Ini Akan Berbeda

Nasional504 Dilihat

Jakarta – Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025) DPR RI dan Pemerintah sepakat untu melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.

Namun dijelaskan dalam RDP tersebut, pelantikan kepala daerah yang dimaksud adalah untuk yang tidak sedang dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahamah Konstitusi.

Syarat lainnya, pelantikan kepala daerah terpilih itu adalah bagi gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wawalkot terpilih yang namanya sudah diserahkan oleh masing-masing DPRD kepada Presiden atau Kemendagri.

Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Lebih Awal

Namun, dalam pelaksanaannya, pelantikan dua daerah berikut ini berbeda dengan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Daerah tersebut diantaranya Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Untuk DIY sendiri menurut Mendagri Tito Karnavian, telah dilaksanakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru oleh Presiden beberapa waktu lalu.

“Sesuai Undang-Undang kekhususan DIY, gubernur dan wakil gubernurnya dijabat oleh masing-masing Sri Sultan dan Sri Pakualam,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Siap Gelontorkan Rp26 Miliar Dukung Program MBG

Sementara menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin rapat saat itu mengatakan, periode gubernurnya pun berbeda dari Pilkada serentak nasional.

Daerah yang juga berbeda pelaksanaan pelatikannya adalah Provinsi Aceh. Tito mengatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Berdasarkan Undang-Undang khusus Aceh, Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, di dalam sidang DPRA, di di depan Ketua Majelis Syariah,” jelas Tito.

Baca juga: Lakoni Laga Tandang Lawan Arema FC, Persib Bandung Harap Kembali ke Jalur Positif

Kekhususan pelantikan Gubernur dan Wagub Aceh menurutnya juga akan terjadi pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota an Wakil Wali Kota d provinsi tersebut.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *