Bejat, Ayah Tiri Cabuli Bocah Selama Tujuh Tahun Ancam Tinggalkan Ibunya

Bandung Raya307 Dilihat

Kota Cimahi – Tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali diungkap Polres Cimahi. Pelaku kali ini merupakan ayah tiri dari korban.

Adalah S(59), tega melakukan pencabulan terhadap korbannya yang kini berusia 15 tahun. Lebih miris lagi, tindakan sang ayah tiri dilakukan sejak korban berusia delapan tahun, dua tahun setelah pelaku menikahi ibu korban.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa pahit korban dialami selama sekira tujuh tahun, sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menjadi siswi SMP.

Baca juga: Pengalaman 80 Tahun, Jepang Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

“Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 7 Januari 2025, sedangkan peristiwa sudah terjadi semenjak korban berusia 8 tahun, atau sejak 2017,” ungkapnya.

Tri melanjutkan, pelaku terakhir kali melakukan tindakan bejatnya pada pertengahan Desember 2024 lalu. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan intimidasi kepada korban.

Dengan megancam akan meninggalkan ibunya, korban harus menderita selama tujuh tahun menjadi pelampiasan napsu bejat ayah tirinya itu.

Baca juga: Begini Tanggapan Ketua DPRD Kota Cimahi Atas Janji Politik Wali Kota Terpilih Pilkada 2024

“Korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada salah seorang guru di sekolahya. Kemudian ditanyakan oleh guru kepada ibunya, kemudian ibunya melapor kepada Polres Cimahi,” kata Tri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, terduga pelaku mengaku telah melakukannya lebih dari 10 kali terutama saat korban duduk di bangku SMP.

Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *