Terbakar Cemburu, Suami di Bandung Barat Tega Habisi Nyawa Istri

Bandung Raya561 Dilihat

Kota Cimahi – Ai Zenabiyah (35) tewas di tangan suaminya S(45) setelah keduanya terlibat cekcok dan berujung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku KDRT yang merupakan suami korban melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan balok kayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menceritakan kroologis peristiwa KDRT maut tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Libatkan Masyarakat di Acara Hakordia, Inspektorat Tak Ingin Pengalaman Kelam Terulang

“Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berasal dari laporan masyarakat pada 8 Desember 2024, sekira pukul 09.00,” tutur Tri.

Ia melanjutkan, laporan masyarakat tersebut diterima jajaran Polsek Cililin yang dilanjutkan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang perempuan yang sudah tak bernyawa yang belakangan diketahui bernama Ai Zenabiyah, istri dari pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pohon Tumbang di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi Pagi Ini

“Dari situ kita lakukan pnyelidikan dan alhamdulillah kurang dari 8 jam pelaku sudah berhasil kita amankan,” ungkap Tri.

Dari keterangan pelaku, dirinya tega menghabisi nyawa sang istri akibat terbakar cemburu setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Saat cekcok terjadi, pelaku menganiaya istri menggunakan pisau. Namun sadisnya, setelah korban meninggal dunia pun pelaku masih memukulnya dengan menggunakan balok kayu.

Baca juga: Berhasil Ditemukan Polsek Paseh, Bocah Tenggelam di Sungai Cisunggalah Meninggal Dunia

“Namun tentu saja untuk penyebab kematian, kita masih menungggu hasil autopsi dari RS Sartika Asih,” ujarnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan KDRT dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *