Mengaku Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Ditangkap Polisi

Nasional502 Dilihat

Jakarta – Pencarian anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya seorang karyawati di tokonya tersebut, akhirnya membuahkan hasil.

Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Jakarta Timur berhasil menangkap anak bos toko roti tersebut selang dua bulan pasca penganiayaan

Anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (GSH) itu ditangkap polisi di sebuah kamar hotel di daerah Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Baca juga: Lancarkan Lalu Lintas Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang

Video penangkapan GSH beredar di media sosial sejak Senin pagi. Terduga pelaku penganiayaan karyawati itu ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, GSH bahkan terlihat baru terbangun dari tidurnya dengan posisi duduk diatas tepat tidur dan berbalut selimut.

“Udah paham ga, masalahnya udah paham?,” tanya petugas.

Baca juga: Membanggakan! Timnas Putri Indonesia Duduki Peringkat 97 FIFA

Terduga pelaku pun membalas pertanyaan petugas dengan anggukan kepala sebagai tanda memahami pertanyaan dan maksud para petugas menangkapnya.

Setelah berbicara beberapa saat, GSH kemudian digelandang petugas untuk dibawa ke kantor polisi dan menjalani proses lebih lanjut.

Seperti diketahui, GSH dikabarkan melarikan diriusa melakukan penganiayaan terhadap karyawati bernama Dewi yang bekerja di toko roti milik orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Daftar Klasemen Sementara Liga 1 2024/2025, Persib Bandung Peringkat Kedua

Video penganiayaan GSH itu pun beredar di media sosial hingga memantik kemarahan warganet yang menyaksikannya.

Saat melakukan peganiayaan dengan melemparkan mesin EDC (transaksi debet) yang melukai kepala korban, pelaku pun diduga melontarkan cacian dan hinaan kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku GSH juga sesumbar kepada korbannya dengan mengatakan dirinya kebal hukum.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *