Tindaklanjuti Amanat Presiden Soal Pelestarian Lingkungan, Polresta Bandung Amankan Pelaku Penambangan Ilegal

Bandung Raya416 Dilihat

Kabupaten Bandung – Seorang terduga pelaku penambangan ilegal berinisial EMK, warga Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung diamankan jajaran Polresta Bandung setelah melakukan aktivitas penambangan sekira tiga bulan terakhir.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terduga pelaku penambangan ilegal merupakan langkah pihaknya dalam menindaklanjuti program prioritas dalam upaya melestarikan lingkungan hidup.

“Menginformasikan juga kepada masyarakat, bahwa kami menindaklanjuti program prioritas nomor urut 11 dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu menjamin pelestarian lingkungan hidup dengan mengamankan pelaku ilegal mining (penambangan ilegal),” ungkapnya.

Baca juga: Dinilai Berhasil Implementasikan Informasi Geospasial, Kota Cimahi Sabet Dua Penghargaan

Kusworo menegaskan, penangkapan yang dilakukan pihaknya bukan semata karena keuntungan dari penambangan ilegal yang dilakukan pelaku, tetapi lebih berdasarkan pada penyelamatan lingkungan, sekaligus menghindari munculnya bencana alam.

“Kami lebih melihat pada dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal ini yang bisa menyebabkan tanah longsor,” tandasnya.

Pelaku, terang Kusworo, telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga bulan dilahan milik sendiri dengan meraup keuntungan total mencapai Rp810 juta. Namun kepolisian khawatir aktivitas tersebut akan berdampak terjadinya bencana longsor dan banjir.

Baca juga: Sambut Pilkada 2024, Gema Sadhana Jawa Barat Gelar Sosialisasi Bangun Pemilih Cerdas

Terlebih, lahan perbukitan yang dijadikan objek penambangan tersebut bersebelahan dengan jalan raya Soreang-Ciwidey yang dilalui banyak kendaraan.

“Jika ini terus dilakukan, maka perbukitannya bisa longsor langsung menghujani ruas jalan raya. Kami khawatir bencana itu terjadi saat lalu lintas sedang padat, tentunya ini berpotensi munculnya korban jiwa,” imbuhnya.

Kusworo mengklaim, penindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 135, serta merupakan langkah antisipasi agar dampak terburuk dari aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak terjadi.

Baca juga: Gelar Konsolidasi, Ketua DPW Partai Gelora Jabar: Isu Tentang Agama dan Budaya Terjawab

Dari penambangan di lahan seluas sekira satu hektar tersebut, pelaku dapat mengeruk material tanah berbatu hingga sebanyak 60 dump truck per hari, yang dikirim ke lokasi proyek pembangunan perumahan real estate.

Bersama pelaku juga turut disita uang tunai hasil penjualan material tanah sebesar Rp204.000, satu unit ekskavator, 11 unit dump truck, serta sejumlah dokumen.

Yang bersangkutan beralasan melakukan ilegal mining untuk menghidupi keluarga. Pelaku pun paham jika kegiatan penambangan dilakukan tanpa perencanaan yang matang akan mengakibatkan bencana longsor atau banjir yang bisa berakibat hilangnya nyawa pengguna jalan disamping lokasi penambangan ini,” terangnya.

Baca juga: KPU Jabar Gelar Debat Cagub-Cawagub di Unpad, Memang Boleh di Kampus?

Kini EMK harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang bersangkutan juga diancam pidana penjara minimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 miliar.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *