Satu Tahun Produksi Tembakau Sintetis, Pria di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bandung Raya506 Dilihat

Kota Cimahi – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap kasus narkoba dan mengamankan pelaku berinisial RF yang memproduksi tembakau sintetis.

Pelaku RF terungkap memproduksi tembakau sintetis di wilayah Melong, Kota Cimahi dengan cara meracik sendiri bahan-bahan yang didapatkan melalui jasa ekspedisi.

“Pengungkapan narkoba home industry tembakau sintetis ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Baca juga: Erwan Setiawan dan Adhitia Kerap Tampil Bersama, Begini Tanggapan Analis Politik

Dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya juga menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di kawasan Dago Atas, Kota Bandung.

RF sendiri merupakan pemilik kamar kost, tempat barang haram itu diproduksi selama kurang lebih satu tahun.

“Kita menemukan beberapa barang bukti, diantaranya 1.500 gram tembakau sintetis, 300 mililiter bahan cairan sintetis, serta 2,7 gram sabu,” imbuhnya.

Baca juga: Tak Ada Ijazah Ditahan Hingga Bawa UMKM Naik Kelas, Begini Paparan Program Haru-Dhani

Tri menjelaskan, dari bahan 300 mililiter cairan sintetis, pelaku dapat memproduksi hingga 30 kilogram tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Bandung dan Cimahi.

Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar. Dengan demikian, polisi mengklaim berpotensi menyelamatkan sekira 50 ribu jiwa.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kini pelaku terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *