Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan mewakili Menteri ATR/BPN NUsro Wahid menerima penghargaan Bhumandala Rajata Perak di Grand Studio Metro TV, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sebuah penghargaan yang diterima Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik di institusi tersebut.
“Kami menghadiri Bhumandala Award dan kita (Kementerian ATR/BPN) mendapat Juara 2 (Perak) untuk IGT (Informasi Geospasial Tematik) tingkat pusat,” jelas Dwi.
Baca juga: Tidak Untuk Ditiru! Wanita Ini Ubah Tanggal Daluarsa Ribuan Produk Makanan
Penghargaan yang diterimanya, kata Dwi, merupakan bentuk apresiasi bagi kementerian ATR/BPN, sekaligus menjadi motivasi pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik dalam bidang tata ruang dan pertanahan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kementeriannya berkomitmen menyediakan informasi terbaik terkait rencana detail tata ruang (RDTR) dan iformasi geospasial Tematik (IGT).
Dalam rapat kerja komisi II DPR RI sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan komitmennya dalam melakuan penataan ulang tanah yang berkeadilan.
Baca juga: Pemkot Bandung Bekali Petugas Pilkada 2024 dengan Ratusan Ribu Suplemen
“Kita kendalikan negara dengan baik. Kalau dari kami concern-nya adalah menata ulang tanah negara supaya penggunaannya lebih berkeadilan,” jelas Nusron.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Nusron, pihaknya akan mengutamakan pemerataan ekonomi dengan tidak mengesampingkan keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Dijelaskan puka jika penataan ulang tanah negara sejalan dengan tujuan Reforma Agraria yang berperan dalam pemerataan struktur penguasaan dan pemilikan tanah.
Baca juga: Antusiasme Diaspora Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat
Selain itu, penataan ulang juga berpera sangat penting dalam pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria. Dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan dan kemakmuran rakyat.
Hal tersebut menurut Nusron telah diatur dalam Perpres 62/2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.***(Heryana)