Promosikan Judi Online, Ibu Muda di Bandung Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Bandung Raya507 Dilihat

Kabupaten Bandung – Seorang ibu muda, warga Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mempromosikan judi online.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, perempuan berinisial DFA itu diketahui mempromosikan situs judi online menggunakan akun instagram miliknya.

“Saat ini kita mengungkap kasus yang kelima, dimana tersangka mempromosikan situs judi online Indosultan dan Kyoto,” ungkap Kusworo.

Baca juga: Membanggakan! Indonesia Juara ASEAN Futsal Championship 2024

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka yang memliki bayi berusia tiga bulan itu telah dua bulan mempromosikan judi online dengan penghasilan Rp1,5 juta per dua minggu.

“Tersangka mempostingnya melalui insta story, masyarakat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan transaksi judi online,” sambungnya.

Akibat dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang perjudian, DFA kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda mencapai Rp10 miliar.

Baca juga: Haru-Dhani Beberkan Konsep Beberes Kota Lewat Festival HD-keun Bandung

Kasus judi online, lanjut Kusworo, merupakan salah satu kejahatan yang mendapatkan atensi penuh dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk diberantas.

“Kami, Polresta Bandung mengungkap perjudian online sebagai tindak lanjut dari Asta Cita program Bapak Presiden Prabowo Subianto yang diantaranya memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba” jelasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *