Kota Cimahi — Suhu politik jelang Pilkada 2024 di Kota Cimahi semakin memanas. Berbagai kasus mulai bermunculan dan berhasil menarik perhatian.
Setelah peristiwa dugaan pembagian stiker bergambar salah satu calon wali kota. Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut 1 masih dinantikan warga akan kelanjutannya.
Hingga kni, Bawaslu Kota Cimahi masih melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti untuk mengungkap dan membuat kasus semakin terang benderang.
Baca juga: Dukung Program Presiden Soal Ketahanan Pangan, Polresta Bandung Mulai Garap Lahan Pertanian
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan menyebut, lembaganya telah meminta hasil rekaman CCTV dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
“Sampai sejauh ini, Bawaslu belum berhasil menemukan pelakunya,” ucap Zaenal, Kamis (8/11/2024).
Namun ia menegaskan, kasus perusakan APK merupakan tindakan pidana pemilu. Meski demikian, pihaknya mengaku masih belum mendapatkan bukti yang jelas untuk mengidentifikasi pelaku perusakan.
Baca juga: Begini Penjelasan Damkar Kota Cimahi Soal Dugaan Edarkan Stiker Bergambar Calon Wali Kota
Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, soal perusakan APK diatur dalam Undang-Undang 10/2016. Namun, dalam pengusutannya masih terdapat syarat formil dan materil yang harus terpenuhi.
Ditanya terkait kendala dalam pengungkapan kasus tersebut, Zaenal menyebut sulit mengidentifikasi pelaku yang tampak mengenakan masker saat beraksi.
Pihaknya juga mengaku masih belum menemukan bukti terarah meski sudah melihat CCTV dari Diskominfo Kota Cimahi. Bahkan plat nomor kendaraan pelaku pun tidak terlihat jelas.
Baca juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Ali Hasan Wafat
Hingga kini, Bawaslu Kota Cimahi belum mendaftarkan kasus tersebut pada tahap penegakan hukum, karena belum jelasnya identitas pihak terlapor.***(Heryana)