Gencar Tindak Lanjuti Asta Cita Presiden, Polresta Bandung Gagalkan Penjualan 40 Ton Pupuk Bersubsidi

Bandung Raya801 Dilihat

Kabupaten Bandung – Penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, terungkap setelah jajaran Satrekrim Polresta Bandung mengamankan seorang pria berinisial SS.

Tersangka SS diduga melakukan manipulasi data sasaran penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya, sehingga ia dengan leluasa menjual pupuk tersebut ke luar wilayah yakni Kabupaten Garut.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya itu, merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Antisipasi Judi Online Pengaruhi Pelajar, Pemkot Cimahi Bahas Razia Ponsel

“Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di Kecamatan Nagreg justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).

Tidakan pelaku menurutnya, sangat merugikan para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi di wilayah Nagreg dan sekitarnya.

Sejak September 2024, terduga pelaku SS diketahui menjual pupuk bersubsidi ke wilayah di Kabupaten Garut dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.

Baca juga: Terbukti Promosikan Situs Judi Online, Lima Selebgram Ditangkap Polres Cimahi

Bagi pelaku, tindakan tersebut memberikan keuntungan besar. Sebaliknya, para petani di Kecamatan Nagreg justru mengalami kerugian akibat kelangkaan pupuk.

Kusworo menambahkan, dari total 40 ton barang bukti pupuk yang disita pihaknya, sebanyak 200 kilogram diantaranya akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan.

“40 ton yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima,” jelasnya.

Baca juga: Penjabat Gubernur Jabar Perintahkan Pemkot Cimahi Perbaiki Sekolah Tertimpa Pohon

Secara terperinci, ia menyebut beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya 410 karung pupuk jenis PHONSKA kemasan 50 kilogram, pupuk NPK dan Urea dengan total 40,95 ton.

Kusworo berharap, pengungkapan kasus tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika ada indikasi penyelewengan dan kasus serupa.

“Kami akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi. Dengan penangkapan ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung kembali berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tambahnya.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Ibu Muda di Bandung Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Terduga pelaku SS yang telah memanipulasi data dan menjual barang bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi, terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *