Empat Tahun Beroperasi, Pelaku TPPO di Bandung Barat Diamankan Polres Cimahi

Bandung Raya432 Dilihat

Kota Cimahi – Sebanyak enam orang warga Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut diketahui setelah satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi mengamankan wanita asal Kecamatan Lembang berinisial LF (50), terduga pelaku TPPO.

“Masyarakat yang tidak tahu apa-apa dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Namun ternyata akan dipekerjakan tidak sesuai prosedur,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Tinjau BBPVP Bandung, Wamenaker: Penting Program Pelatihan Disesuaikan Kebutuhan Dunia Usaha

Tak hanya ilegal, pelaku yang tidak memiliki pengalaman sebagai TKI itu pun menggunakan visa wisata yang tentunya tak sesuai peruntukannya.

Berbekal informasi yang didapatkan, polisi menggerebeg sebuah kontrakan yang digunakan pelaku sebagai tempat menampung calon korban.

“Para korban dijanjikan bekerja ke Saudi Arabia. Setelah para korban dikumpulkan di tempat penampungan di Bandung,” imbuhnya.

Baca juga: Perkuat Dukungan Terhadap Dedi-Erwan, Relawan Berkarya Nasional: Kecintaan Masyarakat Tak Diragukan

Tri melanjutkan, sambil mempersiapkan paspor keberangkatan, para korban direncanakan akan digeser ke suatu tempat penampungan berikutnya di Kendal, Jawa Tengah.

Namun, rencana pelaku yang telah beroperasi empat tahun itu tak sempat dilakukan, karena polisi segera menyelamatkan seluruh korban.

“Pekerjaan ke Saudi Arabia itu sebagai pejuang devisa, namun bila tidak sesuai prosedur tentu saja ini tidak akan menjadi pemasukan devisa negara kita.

Baca juga: Polres Cimahi Bongkar Kasus Penjualan Ilegal Pupuk dan BBM Bersubsidi

LF kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, setelah disangka melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *