Kota Cimahi – Sungguh memilukan nasib yang dialami seorang gadis sebut saja Mawar (11), waga Cililin, Kabupaten Bandung Barat yang mengalami rudapaksa oleh dua pelaku yang terbilang masih kerabat dekat.
Peribahasa keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya sepertinya mengambarkan peristiwa menyedihkan Mawar di usianya yang masih sangat belia, bahkan dikategorikan masih anak-anak.
Peristiwa pertama dialaminya sejak November 2023 lalu. Ketika itu pelaku berinisial M (68) melakukan persetubuhan terhadapnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut IKN Harus Ramai untuk Bangun Ekosistem
Tersangka M mengaku tergoda dengan tubuh sang korban yang masi duduk di bangku Sekolah Dasar dan seharusnya menjadi cucunya yang ia jaga.
Belum lama ini peristiwa yang sama terulang dengan pelaku berinisial L (53), Pelaku yang kini ditetapkan tersangka oleh kepolisian itu juga masih merupakan kakek korban.
Dijelaskan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam sebuah konferensi pers bahwa korban dititipkan oleh ibunya di rumah tersangka L.
Baca juga: Jalan-jalan ke Bandung? Paling Pas Makan di Resto Citarasa Khas Parahyangan Berikut Ini
“Pelaku L merasa korban tinggal di rumahnya karena dititipi oleh ibunya yang bekerja menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri,” ungkap Tri, Senin (7/10/2024).
Polisi kini menjerat keduanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Baik maupun L terancam hukuan 15 pidana penjara.***(BS)