Sepanjang Oktober 2024 Polres Cimahi Tangkap 24 Tersangka Kasus Narkoba

Bandung Raya464 Dilihat

Kota Cimahi – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Cimahi (Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat), masih cukup mengkhawatirkan.

Hal itu terungkap dari pernyataan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto yang membeberkan pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi sepanjang Oktober 2024.

Sejak 1-23 Oktober 2024, menurut Tri Suhartanto, jajaran Satnarkoba telah mengamankan puluhan tersangka berserta barang bukti dalam jumlah yang cukup besar.

Baca juga: Kurangi Ketergantungan pada TPA Sarimukti, Cimahi Optimalkan TPST Santiong

“Sampai hari ini, Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka, dengan beberapa jenis narkoba,” kata Tri.

Ia menyebutkan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 48,3 gram tembakau sintesis, 128,71 gram ganja, 359,12 gram sabu, 12.927 obat keras tertentu (OKT), 2.131 butir psikotropika, serta sejumlah obat-obatan terlarang lainnya.

“Jika dijumlahkan, nilainya bisa mencapai sekira Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Terima Hibah 3D Printer, Penjabat Wali Kota: Sejalan dengan Ekonomi Sirkular Pemkot

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kapolres Cimahi mengklaim jika pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekira 10 ribu jiwa.

Dalam data yang disampaikan kepada awak media, kasus sabu merupakan kasus dengan melibatkan jumlah tersangka terbanyak, yakni 14 orang.

Dari salah satu tersangka berinisial IS, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 70,15 gram, jumlah terbanyak dari kasus jenis ini.

Baca juga: Makin Serius, Pemdaprov Jawa Barat Segera Bangun BRT Bandung Raya

“Jumlah lainnya seperti ganja ada satu kasus dengan satu tersangka, tembakau sintesis ada lima kasus dengan lima tersangka, kemudian psikotropika ada satu kasus dengan satu tersangka juga, dan OKT ada dua kasus dengan tiga orang tersangka,” bebernya.

Para tersangka kini mengahadapi ancamam hukuman yang cukup berat. Beberapa kasus berdasarkan barang buktinya, mengancam mereka dengan maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, denda dengan nilai fantastis juga menjerat mereka, yaitu mulai dari Rp800 juta hingga maksimal denda senilai Rp8 miliar.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *