Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan. Pemberlakuan tahap pertama dikabarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dengan demikian, mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. Pengawasan kewajiban jaminan produk halal sendiri akan dilakukan oleh BPJPH secara serentak.
“BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Jumat (18/10/2024) di Jakarta.
Baca juga: Bukan Rekayasa Lalu Lintas, Inilah Cara Pemkot Bandung Atasi Kemacetan
Dalam pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, pihakya akan menerjunkan 1.032 petugas yang dipastikan telah dibekali pelatihan pengawasan dan dnyatakan lulus.
Pengawasan JPH menurut Aqil merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi itu juga disebutkan jika pengawasan JPH merupakan kewenangan BPJPH.
Namun, dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan melibatkan lembaga lainnya, termasuk kementerian terkait atau pemerintah daerah setelah sebelumnya dilakukan koordinasi.
Baca juga: Pasanggiri Mojang Jajaka, Cara Kota Cimahi Pilih Duta Pariwisata
Secara teknis Aqil menjelaskan, kegiatan yang akan dilakukan para petugas di lapangan adalah mendata pelaku usaha yang diduga belum mengurus sertifikasi halal.
Selain itu, petugas selanjutnya akan memberi imbauan agar para pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal atas produk usahanya.
Data yang dihasilkan para petugas pengawas JPH tersebut, nantinya akan dijadikan bahan kajian BPJPH untuk memeroleh kepastian ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.
Baca juga: Hangatnya Suasana Makan Malam Pojok Sunda Ditemani Live Perform Lagu The Beatles
Aqil menegaskan, terdapat dua jenis sanksi yang akan dijatuhkan BPJPH kepada pelaku usaya yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban sertifikasi halal.
Sanksi administratif akan diberikan berupa peringatan secara tertulis. Sedangkan sanksi lannya berupa penarikan produk dari peredarannya di pasaran.***(Heryana)