Begini Kesepakatan Hasil Rakor KPU Kabupaten Bandung Bersama Paslon Jelang Debat Perdana

Bandung Raya721 Dilihat

Kabupaten Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan debat publik pertama calon Bupati dan Wakil akan digelar pada Rabu 30 Oktober 2024.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, usai memimpin rapat koordinasi persiapan yang dilaksanakan di Sekretariat KPU, Senin (28/10/2024).

Dalam rakor juga terungkap lokasi debat publik calon bupati dan wakil bupati Bandung akan digelar di Hotel Sutanraja, Soreang.

Baca juga: Debat pilwalkot Cimahi: Bilal-Mulyana Soroti Pentingnya Pemimpin Muda Percepat Penyelesaian Masalah Kota

Dalam rakor, KPU Kabupaten Bandung mengundang sejumlah pihak terkait seperti LO Pasangan Calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polresta Bandung, Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bandung.

“Segala kebutuhan harus dipersiapkan. Maka, agar kegiatan berjalan lancar dan sukses KPU Kabupaten Bandung menggelar rakor,” ungkapnya, didampingi Komisioner Divisi Sosparmas dan SDM Abdur Rozaq, serta Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Enda Kurniawan.

Diundangnya pihak-pihak terkait kata Syam, agar tercipta komunikasi yang baik antara penyelenggara Pilkada 2024 dengan para peserta dan pihak terkait seperti keamanan.

Baca juga: Debat Pilwalkot Cimahi: Ini yang Disampaikan Paslon Ngatiyana-Adhitia Pada Media

“Debat pertama akan digelar pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, di Hotel Sutanraja Soreang. Nanti akan disiarkan langsung di stasiun TVRI Jawa Barat pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Beberapa hal disepakati dalam rakor tersebut. Diantaranya, setiap paslon diperbolehkan membawa massa dengan jumlah maksimal 100 orang, sudah termasuk paslon.

Para peserta rakor juga sepakat untuk mengikuti seluruh tata terib yang telah diberlakukan dalam pelaksanaan debat nanti, termasuk tidak membawa alat peraga kampanye selain yang menempel di badan.

Baca juga: Debat Pilwalkot Cimahi: Paslon Dikdik-Bagja Janjikan Modal UMKM

“Sesuai kesepakatan bersama juga, tim kampanye atau pihak terkait hanya yang menggunakan id-card resmi dari KPU yang diperbolehkan masuk lokasi debat,” imbuhnya.

Syam mengimbau masyarakat agar menyaksikan debat untuk mengetahui visi dan misi para paslon yang berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030.

Agar debat berjalan tertib, KPU juga mempersilahkan masyarakat menyaksikan debat melalui siaran televisi atau siaran streaming media sosial resmi KPU.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *