Kota Bandung – Berbagai langkah dilakukan Bawaslu Kota Cimahi dalam memaksimalkan fungsi pengawasan serta mencegah terjadinya pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024.
Bawaslu Kota Cimahi kini telah membentuk tim pengawasan siber dengan tujuan mengawasi media yang digunakan paserta pemilu dalam kegiatan kampanye mereka.
Hal tersebut disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin, di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif.
Baca juga: Bawaslu Kota Cimahi Optimalkan Penyuluh Agama dalam Sosialisasi Pengawasan Pikada 2024
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Senin (14/10/2024) itu, ia mengatakan, melalui tim siber pihaknya melakukan pengawasan terhadap akun media sosial peserta Pilkada.
“Sudah dibuat tim pengawasan siber yang didalammnya tentu kami awasi media-media yang menampilkan isu SARA, politisasi identitas, politisasi agama,” ungkap Akhmad.
Ia melanjutkan, pengawasan siber yang dilakukan pihaknya setiap hari itu berkorelasi dengan fungsi pengawasan Bawaslu.
Baca juga: DPR Dorong Indonesia Perkuat Jalur Diplomasi Internasional, Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Ia menegaskan, tim siber Bawaslu secara prioritas mengawasi akun media sosial milik peserta pemilu (Pilkada), serta akun media sosial relawan dari peserta pemilu.
Akun-akun tersebut menurutnya, merupakan akun yang telah didaftarkan pemiliknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersamaan dengan pendaftaran peserta pemilu (calon).
“Yang utama kami awasi adalah akun-akun media sosial peserta pemilu dan relawan yang sudah didaftarkan ke KPU. Walaupun secara keseluruhan juga tetap kami awasi,” kata Ahmad.
Baca juga: Bhayangkari Kota Bandung Luncurkan Buku, Bantu Turunkan Angka Stunting
Beberapa larangan pemilu dicegah Bawaslu daam pengawasan siber seperti isu SARA, politisasi identitas, dan politisasi agama. Maka, dalam pelatihan kali ini pihaknya mengundang para penyuluh agama dari sejumlah organisasi keagamaan.
Disinggung tindak lanjut yang akan dilakukan jika terjadi pelaggaran pemilu, Akhmad menyebut ada dua tindakan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Jika pelanggaran siber yang terjadi mengarah pada tindak pidana pemilu, maka dalam penindakannya merupakan wilayah Bawaslu.
Baca juga: Pemotor Difabel Kabupaten Bandung Terima Helm Khusus Tunarungu Gratis di Operasi Zebra 2024
“Kalau tidak ada (pidana pemilu), maka akan kami teruskan, karena itu termasuk pelanggara ITE,” jelasnya.***(Heryana)