Warga Keluhkan Sulitnya Pendaftaran Pembelian Pertalite Berbasis Digital

Bandung Raya478 Dilihat

Kota Cimahi – Masyarakat mengeluhkan sulitnya mendaftar untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pasalnya, pendaftaran dilakukan secara daring itu kerap menemukan kendala.

Merespon keluhan tersebut, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pesantren, Kota Cimahi memberikan bantuan berupa pelayanan pendaftaran bagi masyarakat, tujuannya untuk membantu warga yang terkendala teknis dalam proses pendaftaran dan mendapatkan QR code.

Dijelaskan Pengawas SPBU Pesantren Andriansyah, penyebab sulitnya warga mendaftar hingga mendapatkan QR code adalah karena terganggunya sistem pada website, termasuk pada proses verifikasi data yang diunggah warga.

Baca juga: Angka Penderita Anemia Remaja Putri di Cimahi Masih cukup Tinggi

“Ada yang satu menit saja bisa berhasil acc, ada juga yang sampai satu minggu belum berhasil acc,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024).

Lebih lanjut Andriansyah mengatakan, secara teknis pendaftaran tidak begitu sulit jika tak ada kendala dalam sistem. Masyarakat cukup menyiapkan kartu identitas (KTP), STNK, dan nomor rangka kendaraan yang didaftarkan.

“Semua dokumennya harus asli ya, tidak bisa foto kopi atau diwakilkan, pasti ditolak oleh sistem,” jelasnya.

Baca juga: Generasi Emas Hanya retorika? Begini Kata Penjabat Wali Kota Cimahi

Selain lambatnya sistem dalam melakukan verifikasi data masyarakat, pendaftaran juga terkendala verifikasi kode OTP, foto kendaraan, dan sejumlah masalah lainnya.

Kondisi demikian akan terjadi pada masyarakat yang tidak memiliki ponsel dengan spesifikasi mendukung sistem. Untuk itu, ada bantuan layanan seperti yang dilakukan SPBU Pesantren menjadi sangat penting agar masyarakat dapat tetap mendaftar secara mandiri.

Seperti diketahui, kebijakan penggunaan QR code pada pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite diberlakukan pada pekan ketiga di bulan Agustus 2024. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2022 lalu.

Baca juga: Bupati Bandung Sampaikan Solusi Bagi Warga Pengangguran

Kebijakan pendaftaran tersebut diberlakukan di empat klaster di provinsi Jawa Barat secara bertahap sejak akhir Agustus 2024.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *