Kota Cimahi – Aksi para pelaku Begal yang meresahkan dan sempat viral di media sosial akhirnya berhenti setelah jajaran Polres Cimahi membekuk mereka.
Parahnya, para pelaku menjalankan aksinya sebanyak lima kali secara berantai di hari yang sama. Yakni dimulai dengan kejadian perama di kawasan Padalarang, Selasa (17/9/2024), pukul 23.54 WIB.
“Para pelaku ini beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi, di perbatasan dengan wilayah Kabupaten Cianjur,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers , Senin (23/9/2024).
Baca juga: Rapat Pleno KPU Tetapkan Pasangan Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan Nomor Urut 1
Korban dalam aksi pencurian dengan kekerasan (pembegalan) saat itu adalah pemotor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Para pelaku menghampiri dan merebut kunci motor beserta ponsel korban.
Nahas, korban yang saat itu berusaha mempertahankan barang miliknya malah dibacok menggunakan golok oleh salah seorang diantara enam pelaku.
Tak hanya di jalan Raya Purwakarta, para pelaku bergeser ke arah Cipatat dan melakukan pembegalan kedua kaliya yakni pada pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Anggota Legislatif Ini Sampaikan Harapan Cimahi Jadi Kota Bahagia
“Dari situ, mereka melanjutkan perjalanan pulang ke Cianjur. Di sana mereka melakukan (pembegalan) juga di Cianjur sebanyak 3 TKP. Jadi, dalam sehari mereka melakukan di 5 TKP,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasi mengamankan lima pelaku berinisial DS, FF, AT, AN, dan FH. Sementara satu pelaku berinisial KM disebut Kapolres masih dalam pengejaran petugas.
“Namun, kami sudah mengantongi identitasnya, sehingga kami meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri, karena kami akan bertindak tegas,” tandasnya.
Baca juga: Pemdaprov Jabar Siapkan Bonus Ratusan Juta Bagi Atlet PON Peraih Medali
Mirisnya, satu dari lima pelaku yang ditangkap tersebut terdapat seorang yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA di Cianjur, yakni pelaku berinisial FH.
Para pelaku mencari sasaran dan mereka ini berjalan berkelompok. Saat menemukan sasaran mereka mendekat korban dan langsung melakukan aksinya,” jelas Tri.
Para pelaku kini meringkuk di Polres Cimahi untuk dilakukan pendalaman oleh petugas dan menanti hukuman maksimal 12 tahun penjara.***(BS)