Penjabat Bupati Bandung Barat Jelaskan Alasan Pelantikan di Tengah Tahapan Pilkada

Bandung Raya474 Dilihat

Bandung Barat – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024), di Kabupaten Bandung Barat berlangsung pelantikan terhadap empat pejabat di lingkungan Pemda.

Pelantikan dilaksanakan untuk empat pejabat yang mengalami rotasi, mutasi, dan promosi itu dipimpin oleh Penjabat Bupati Bandung Barat Ade Zakir, Senin (2/9/2024).

Keempat pejabat yang dilantik diantaranya Kepala BPBD KBB, Medi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Daerah, Rini Sartika yang sebelumnya menjabat Kepala Bapelitbangda, dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan.

Baca juga: Damkar Kota Cirebon Tingkatkan Profesionalisme dan Keahlian Personel

Nama berikutnya adalah Eriska Hendrayana yang sebelumnya menjabat Kepala DA2KBP3A, dilantik menjadi Kepala Bapelitbangda.

Nama terakhir adalah Ridwan Abdulah yan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial, dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Khusus Eriska Hendrayana, dirinya kini rangkap jabatan. Selain menjadi Kepala Bapelitbangda, ia juga sekaligus menjadi Plt Sekretaris Daerah KBB.

Baca juga: Belasan Warga Jadi Korban Penipuan Perumahan Konsep Syariah di Cimahi

Pelantikan yang dilaksanakan di tengah berjalannya tahapan Pilkada 2024, sempat memunculkan pertanyaan publik karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10/2016, pasal 71 ayat (2).

Pasal tersebut menegaskan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat pada enam bulan sebelum tanggal penetapan calon kepala daerah, kecuali mendapat persetujuan Mendagri.

Namun, dugaan pelanggaran Undang-Undang itu diepis dengan pernyataan Ade Zakir yang menyebut pihaknya telah mengantongi ijin dari Kemendagri.

Baca juga: Sungguh Malang, Gadis Disabilitas Jadi Korban Predator Lanjut Usia

“Kita sudah dapat persetujuan dari Kemendagri, mana berani kita lantik kalau tanpa izin Kemendagri,” ujar Ade, dikutip dari laman resmi Pemkab bandung Barat.

Lebih lanjut Ade menjelaskan jika pelantikan yang dilakukannya itu telah melalui serangkaian proses, termasuk tahapan assesment.

Ia bahkan menyebut tahapan proses untuk mutasi, rotasi dan promosi tersebut telah dilakukan pihaknya sejak awal 2024 lalu.

Baca juga: Makin Kuat, Dukungan Politisi Senior Terus Mengalir Bagi Paslon Sahrul-Gun Gun

“Kalau saya simpel yang kosong ini akan dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujarnya.

Dimulainya tahapan kontestasi politik bagi sebagian pihak dianggap memasuki masa-masa sensitif. Hal tersebut mengakibatkan munculnya berbagai kekhawatiran yang menyebabkan munculnya beragam asumsi dan spekulasi terhadap sebuah kebijakan yang terjadi.

Maka diharapkan semua pihak mampu menahan diri demi menjaga pesta demokrasi berjalan dengan tetap mempertahankan kondusifitas daerah.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *