Waspada! Kasus Curanmor di Wilkum Polres Cimahi Masih Sering Terjadi

Bandung Raya410 Dilihat

Kota Cimahi – Aksi kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Cimahi masih sering terjadi. Seperti disampaikan Kapolres Cimahi AkBP Tri Suhartanto dalam sebuah konferensi pers.

Dijelaskan Tri, sepanjang Agustus 2024, pihaknya telah mengungkap sebanyak enam kasus curanmor serta menangkap 10 pelaku.

Dari 6 LP (Laporan Polisi) yang diterima, kami mengamankan 10 orang pelaku yang diungkap Polres sebanyak 2 orang, Polsek Cililin 3 orang, polsek Cimahi Selatan ada 2 orang, Polsek Margaasih 2 orang, dan Polsek Cipatat 1 orang,” beber Tri.

Baca juga: Empat Paslon Daftar Hari Terakhir, Begini Tahapan Pilkada Menurut KPU Bandung Barat

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil menyita 11 unit kendaraan bermotor berbagai merk.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menjelaskan beragam modus operandi yang dilakukan kesepuluh pelaku yang diamankan pihaknya itu.

“Mereka mencari kendaraan bermotor yang terparkir tidak pada tempatnya, dan mencari kelengahan pemiliknya dengan memasuki pekarangan rumah,beragam modusnya,” papar Tri.

Baca juga: Daftar ke KPU, Ngatiyana: Jangan Ragukan, Saya Akan Melaksanakan Sesuai Aturan

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan melaporkan peristiwa pencurian kepada pihak kepolisian melalui instagram maupun whatsapp.

Laporan dan informasi dari warga, diakui Tri membantu kepolisian dapat mempercepat proses hukum atas setiap peristiwa yang terjadi.

“Ada beberapa kiriman CCTV yang sulit untuk mengindentifikasi pelaku. Namun tak peru khawatir, kami akan terus berusaha melakukan pengungkaan,” ujarnya.

Baca juga: Restu Orang Tua Hantarkan Bakal Calon Bupati Sahrul Gunawan Daftar ke KPU

Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *