Polres Cimahi Ringkus Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis Omset Besar

Bandung Raya262 Dilihat

Kota Cimahi – Polres Cimahi melalui Satnarkoba mengamankan tiga tersangka pelaku pembuat dan penyebar narkotika jenis tambakau sintetis.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pihaknya di awal menangkap satu orang tersangka berinisial AF, namun dua tersangka lain yakni YP dan SS juga berhasil ditangkap berkat pengembangan.

“Selain itu, kita juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis dari sebuah rumah yang menjadi home industry,” ungkapnya, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Libas Juara Liga 2, Persib Awali Kompetisi dengan Pesta Gol

Lebih lanjut Tri mengatakan, rumah tempat para tersangka memproduksi barang haram tersebut berlokasi di jalan Leuwianyar Utara, Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Ditempat tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 585,6 gram, 95 botol cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.

“Jika diuangkan, semuanya berkisar Rp1 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Majalaya Awas, Dilaunching Kapolresta Bandung Reduksi Potensi Tindak Kejahatan

Menurut pengakuan para pelaku yang disampaikan padanya, mereka telah melakukan bisnis gelap terebut selama satu bulan terakhir dengan omset yang cukup besar.

Satu botol cairan rokok elektrik mengandung narkoba golongan satu misalnya, mereka menjualnya di wilayah Cimahi dan Kota Bandung dengan harga Rp1,7 juta.

“Alhamdulilah kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.000 jiwa, jika narkotika ini berhasil disebarkan di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Mantap! Medali Emas Kedua Antarkan Indonesia ke Peringkat 28 Olimpiade 2024

Kini, para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Tak hanya itu, menurut Kapolres Cimahi, mereka juga terancam sanksi dengan minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *