Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan dengan Senjata Tajam Ditangkap Polres Cimahi

Uncategorized237 Dilihat

Bandung Barat – Polres Cimahi mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Dody Irwanto di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (11/8/2024) dini hari.

Kepolisian melakukan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui Direct Message (DM) di akun instagram Kapolres Cimahi.

“Dari situ kita lakukan respon cepat untuk mengungkap, karena menurut masyarakat tidak berani melakukan karena mereka merupakan kelmpok bermotor,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Baca juga: Diduga Terbakar Cemburu, Seorang Suami di Cimahi Tega habisi Nyawa Istri

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan JR dan SA yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korban.

Kapolres menyampaikan pengakuan dari pelaku yang menyebut aksinya tersebut dilakukan karena memiliki dendam terhadap korban yang sebelumnya melempar botol ke rumah pelaku.

“Motifnya, menurut pelaku karena ingin balas dendam terkait korban pernah melempar botol ke rumahnya,” jalasnya.

Baca juga: Berikut 76 Nama Anggota Paskibraka Dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Garuda

Menurut Tri Suhartanto, keinginan kuat pelaku menganiaya korban terlihat dari cara mereka membacok dan menusuk korban dengan senjata tajam berkali-kali, hingga korban mengalami luka di bagian perut dan tangan.

Atas pengeroyokan yang dilakukan, keduanya dijerat Pasal 170 dan pasal 351 denga ancaman hukuman pidana minimal 5 tahu dan maksimal 9 tahun penjara.***(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *