Kota Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi gencar menjaring masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan umum, termasuk Pilkada 2024.
Dijelaskan Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha, dalam melaksanakan mandatnya sebagai pengawas pemilu, pihaknya memerlukan peran aktif masyarakat.
“Intinya Bawaslu memiliki mandat untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada tahun ini. Tentu dalam proses melakukan pengawasan itu kami memerlukan peran aktif dari masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Perkuat Rentang Kendali Kebakaran, Penjabat Wali Kota Cimahi Kukuhkan Puluhan Relawan
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan berbagai unsur lain menurut Yasin disebut dengan istilah pengawasan pasrtisipastif.
Untuk menjaring keterlibatan masyarakat yang dimaksud, pihaknya melaksanakan pelatihan dengan melibatkan mahasiswa dan pemuda se-Kota Cimahi, Senin (26/8/2024).
“Kalau biasanya kita hanya sebatas sosialisasi, hari ini sifatnya pelatihan. Jadi teman-teman mahasiswa dan pemuda yang ada di kota Cimahi ini kita didik,” imbuhnya.
Baca juga: Polresta Bandung Sebar Perwira Jadi Pembina Upacara di Sekolah
Lebih lanjut dijelaskan Yasin, para peserta pelatihan dibekali ilmu dan informasi seputar pengawasan partisipatif secara lebih lengkap.
Bahkan pelatihan yang digelar di Hotel Ahadiat, Kota Bandung itu disebutnya sebagai program penyempurnaan dari sekedar sebuah kegiatan sosialisai.
“Peserta juga kami tuntut nantinya untuk bisa mengajak masyarakat lainnya. Minimal di ruang lingkupnya masing-masing melakukan kampanye partisipatif,” jelasnya.
Baca juga: Turkish Aerospace Indonesia Resmikan Pusat Pengembangan Teknologi di Bandung
Ia juga menegaskan jika pengawasan partisipatif versi Bawaslu bukan sekedar masyarakat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) semata, melainkan turut mengawal TS dan seluruh tahapan Pilkada.
Namun, ia mengingatkan pengawas partisipatif tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran. Mereka cukup memberikan laporannya kepada Bawaslu.
“Masyarakat hanya bisa mengawasi, tidak bisa menindak. Karena hasil dari pengawasan mereka menjadi informasi awal kepada kami,” jelasnya.
Baca juga: Pengamanan Super ketat di Laga Super Big Match Persib Bandung vs Arema FC
Sementara itu, Koordiator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan menyoroti jauhnya rasio antara jumlah pengawas (Bawaslu) dengan jumlah yang akan diawasi.
“Kalau kita kaji proporsi antara pengawas dan jumlah yang diawasi tentu tidaklah proporsional,” ungkapnya.
Untuk itu Ginan menyebut pelatihan yang diselenggarakan sebagai bentuk alternatif Bawaslu untuk menyeimbangkan hal yang tiak proporsional tersebut.
Baca juga: DPR Segera Bahas Rancangan PKPU Terbaru Pasca Putusan MK
Pelatihan juga disebutnya sebagai bentuk kaderisasi Bawaslu untuk memastikan Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Para peserta pelatihan akan diberikan pemahaman dan ilmu terkait pengawasan partisipatif dari narsumber, yakni Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023.
Baaslu Kota Cimahi juga menghadirkan naasumber seorang aktivis budaya sekaius aktivis politik dan sosial Yosep Yustiana.***(Heryana)