Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan tanggapannya atas peberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP)
Putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari terbit dalam sidang perkara dugaan pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Baca juga: Ki Pinter Bedas, Dilaunching Bupati Bandung Sebagai Inovasi Kendalikan inflasi
Menurut Presiden Jokowi, pemerintah menghormati keputusan tersebut (pemberhentian Hasyim) oleh Majelis Sidang DKPP.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” ujarnya.
Jokowi juga memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.
Baca juga: Akhirnya, Stadion GBLA Resmi Dikelola Persib Bandung
“Pemerintah juga akan memastikan Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” imbuhnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU setelah dirinya dilaporkan seorang wanita berinisial CAT atas dugaan tindak asusila.
Dalam kronologi yang beredar, Hasyim pun dikabarkan beberapa kali memfasilitasi CAT dalam kegiatan Bimtek Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca juga: Ketika Jurig Bandung Bebersih Jalan Asia Afrika, Maksimalkan Persiapan AAF 2024
Diketahui CAT merupakan seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda. Keduanya berkomunikasi dan mengikuti tiga agenda Bimtek, yakni di Bali, Singapura, dan Den Haag.***(Heryana)