Kabupaten Bandung – Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyampaikan informasi hasil dari operasi Antik (Anti Narkotika) yang digelar pihaknya pada 5-14 Juli 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 10 hari tersebut, Polresta Bandung berhasil menjaring 17 tersangka yang memiliki peran berbeda.

“Operasi Antik dari 5-14 Juli 2024, Polresta Bandung berhasil menangkap 17 tersangka dengan 7 LP dan barang bukti,” tutur Kusworo, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Raup Donasi USD200 Juta, Kamala Harris Optimis Tatap Pilpres Amerika
Sejumlah barang bukti juga diungkap dalam konferensi pers tersebut, diantaranya 39 paket sabu dengan total 95,4 gram, 28 paket tembakau gorila dengan total 200,5 gram.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengamankan 25 paket ganja dengan total 700,5 gram, serta 11.810 butir OKT (obat keras tertentu).
Selama operasi Antik, terdapat kejadian menarik yang dilakukan tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yaitu ketika pelaku membawa paket sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca juga: Genapkan Kuota Legiun Asing, Persib Siap Arungi Liga 1 2024/2025
Seorang pelaku membawa sabu dengan cara dimasukan kedalam alat kontrasepsi (kondom) dan disimpan dalam dubur demi mengelabui petugas lapas.
“Setelah berhasil melewati petugas, sabu tersebut dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya di dalam lapas,” ungkapnya.
Saat ini Polresta Bandung masih melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut, sekaligus untuk mengetahui berapa kali yang bersangkutan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Baca juga: Temukan Ratusan Anak Disabilitas, Bupati Bandung Minta Bantuan IDI Lakukan Penelitian
Kepolisian menerapkan pasal yang beragam kepada para pelaku. Hal itu disesuaikan dengan peran masing-masing.
“Diantaranya Pasal 114, 112, 111, dan pasal 196 Undang-Undang Kesehatan,” jelasnya.
Dengan demikian, hukuman dan sanksi yang diterima para tersangka pun variatif dengan rata-rata minima l6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Motoran di IKN Nusantara, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan 1,4 Triliun
Sedangkan untuk denda, para tersangka terancam harus membayar hingga sebesar Rp10 miliar.***(BS)