Disdukcapil Kota Cimahi Dorong 4.700 Pasangan Daftarkan Pernikahan untuk Dapat Akta

Bandung Raya603 Dilihat

Kota Cimahi – Sedikitnya 4.700 pasangan menikah di Kota Cimahi belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi. Dengan kata lain, mereka belum mengantongi akta perkawinan.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan rapat teknis Pendaftaran Peristiwa Kepedudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Disdukcapil Kota Cimahi, Rabu (03/7/2024).

Kepada awak media, Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Ipah Latifah menjelaskan, pasangan yang dimaksud memang sudah menikah hanya saja belum tercatat di dinas yang dipimpinnya.

Baca juga: Dorong Petani Tetap Produktif di Musim Kemarau Hingga Beasiswa Bupati untuk Petani

“Mereka ini memang sudah menikah, hanya baru pemberkatan di gereja. Sedangkan menurut aturan Dukcapil, akta perkawinan itu adalah yang diterbitkan oleh dukcapil, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam negri,” jelas Ipah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasangan yang sudah menikah dihadapan para pemuka agama masing-masing, dianggap belum sah secara kenegaraan ketika belum mengantongi akta perkawinan.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat segera mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil agar diterbitkan akta perkawinan.

Baca juga: Lepas Kontingen O2SN, Sekda Kota Cimahi: Jadilah Agent of Change

“Jika ini dibiarkan maka akan menyulitkan saat pengurusan hal administrasi lainnya, karena data yang digunakan negara adalah yang tercatat oleh negara,” imbuhnya.

Ditanya soal alasan masih banyaknya pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil Kota Cimahi, Ipah menyebut hal itu karena kurangnya kesadaran dari masayarakat.

Padahal, ia mengklaim pihaknya seringkali menyampaikan imbauan kepada para jemaat di gereja dan tempat peribadatan non muslim lainnya.

Baca juga: PDN Diretas, DPR Soroti Lemahnya Perlindungan Data Kesehatan

Untuk itu, pihaknya kini kembali melibatkan masyarakat, terutama kader di kelurahan serta pengurus gereja dan pura yang ada di Kota Cimahi untuk melakukan pendataan secara langsung ke lapangan.

“Karena masyarakat itu harus sering diingatkan, maka kami sendiri yang rajin mengingatkan,” ujarnya.

Malalui kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Cimahi Utara itu, para petugas nantinya akan terjun ke lapangan dan mencatat serta mengingatkan kembali warga yang belum mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil.

Baca juga: Masih Suasana Hari Bhayangkara ke78 Polresta Bandung Kembali Resmikan Rumah Layak Huni

Ipah berharap masyarakat dapat menyambut kedatangan petugas dan mengikuti imbauan agar segera mendaftarkan pernikahannya yang juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi “dilandacita”.

Ini buat mereka juga nantinya, bukan buat kami, maka diharapkan segeralah mendaftarkan pernikahannya, jangan sampai disaat membutuhkan nanti terlalu mendesak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, akta menikah diterbitkan bagi pasangan non Muslim, sedangkan pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *