Jakarta – Kemenag RI kembali menegaskan soal kewajiban mengantongi visa resmi haji bagi setiap jemaah calon haji sebelum berangkat menuju Tanah Suci.
Jauh sebelum pemberangkatan jemaah calon haji ke Arab Saudi, imbauan tersebut telah disampaikan Kemenang RI, menyusul peraturan yang juga ditetapkan pemerintah kerajaan Arab Saudi.
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi,” kata Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Ditemukan Rekannya Tewas Tergantung di Kamar Kost
Demikian juga dengan Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI juga telah mengimbau kepada calon jemaah untuk tidak berangkat tanpa visa haji.
Bahkan Yaqut mengatakan, visa haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Untuk itu pemerintah menurutnya akan menindak tegas biro perjalanan haji atau travel yang menawarkan visa non haji kepada jemaah yang akan beribadah haji.
Baca juga: Undang Yatim di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Cut Laura Kusworo: Mengikuti Langkah Rasulullah
Pernyataan tegas itu pun disampaikan Yaqut usai melaksanakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, dikabarkan terdapat puluhan jemaah asal Indonesia yang harus berurusan dengan aparat kepolisian Arab Saudi setelah kedapaan menggunakan visa ziarah saat berhaji.
Tiga orang jemaah diantaranya masih ditahan dan melanjutkan proses hukum di kepolisian Arab Saudi.
Baca juga: Gunakan Visa Ziarah, 34 Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan, 3 Masih Ditahan
Untuk diketahui, terdapat dua jenis visa haji, yakni visa haji reguler dengan penyelenggaranya pemerintah. Sedangkan visa haji khusus, penyelenggaranya PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Namun diantara kedua jenis keberangkatan haji tersebut juga terdapat visa haji mujamalah, yaitu undangan khusus dari kerajaan Arab Saudi untuk individu Indonesia.
Keberangkatan jemaah haji mujamalah diselenggarakan melalui PIHK dengan terlebih dahulu melapor kepada Kementerian Agama dan bersifat wajib.***(Adel Hadianie)