Jumat Curhat Polresta Bandung, Warga Curhat Soal Geng Motor dan Pinjaman Online

Bandung Raya548 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo memimpin langsung kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (7/6/2024).

Sejumlah permasalahan dan usulan disampaikan masyarakat dalam program kepolisian yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat itu.

“Kami menerima curhatan masyarakat terkait SIM kolektif, pinjaman online, dan juga terkait langkah yang harus dilakukan masyarakat ketika adanya peristiwa pidana yang dirasakan,” tutur Kusworo.

Baca juga: Masjidil Haram Makin Padat, Begini Imbauan Bagi Jemaah Calon Haji

Pihaknya pun memberikan penjelasan kepada masyarakat yang hadir saat itu atas pertanyaan dan curhat yang mereka sampaikan.

Kusworo menjawab pertanyaan warga ketika berhadapan dengan hukum. Ia mengatakan bahwa setiap orang dapat melakukan pembelaan sesuai dengan Pasal 49 dan Pasal 50 KUHP.

Penjelasan berikutnya dari Kusworo, adalah terkait pinjaman online (pinjol) yang seringkali membuat masyarakat menjadi resah, Bahkan tidak sedikit berbuntut proses hukum.

Baca juga: Tanggapi Polemik Pramuka di Sekolah, Dede Yusuf: Yang Wajib Nilainya, Bukan Seragamnya

“Kami tadi sharing bagaimana solusinya agar kita tidak terjerat dengan pinjol. Sedangkan terkait SIM kolektif kami sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti, sehinga pelayanan kepolisian bisa benar-benar mengena dan sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.

Dalam Jumat Curhat kali ini Polresta Bandung juga menerima aduan dan curhat masyarakat terkait penanganan dan pencegahan geng motor yang meresahkan.

Menurutnya, setiap perbuatan melawan hukum selalu ada sanksi yang akan diterima, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga: Mengenal Irvan, Pemilik Bisnis Inovatif 46 Jenis Makanan Ringan

“Tentu kami sampaikan bahwa yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan konsekuensi artinya equality before the law. Setiap orang mendapatkan posisi yang sama di hadapan hukum,” tandasnya.

Dirinya juga memaparkan terkait cara yang bisa dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya aksi geng motor, yakni melalui langkah preemtif.

“Caranya yaitu dengan menerapkan nilai-nilai dan norma sosial, bahwa geng motor itu gak keren,” ucapnya.

Baca juga: Ledakan Pipa PDAM Tirtawening Akibatkan Puluhan Rumah Warga Terendam

Namun, ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam upaya pencegahan anak bergabung dengan geng motor, melalui perhatian yang diberikan orang tua agar anaknya tak salah dalam bergaul.

Pada langkah ini kata Kusworo, pihak kepolisian juga turut terjun melakukan upaya pencegahan dengan melakukan patroli.

“Sedangkan represifnya adalah, begitu ada orang yang melakukan pelanggaran hukum, maka terus ditangani, tangkap, dan ungkap secara cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” jelasnya.

Baca juga: Dikdik Suratno Nugrahawan Lepas Jemaah Calon Haji Kloter Terakhir Asal Kota Cimahi

Kapolresta Bandung juga mengimbau warga untuk tidak tergiur dengan pinjol yang dapat menjerat dikemudian hari, ketika terjadi keterlambatan dalam pembayarannya.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *