Dishub dan Polda Jabar Gelar Rakor Keselamatan Angkutan Umum

Jawa Barat372 Dilihat

Kabupaten Bandung – Berangkat dari sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jawa Barat beberapa waktu terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar menggelar rapat koordinasi bersama Polda Jabar.

“Hari ini kita mengadakan Rakor  keselamatan angkutan umum di Jawa Barat yang latar belakangnya karena tren kecelakaan meningkat,” ungkap Kepala Dishub Jabar A Koswara, Jumat (14/6/2024).

Dari rakor keselamatan angkutan umum tersebut diperoleh sejumlah kesimpulan, diantaranya seluruh stakeholder membuat komitmen bersama terkait penyelenggaraan angkutan massal.

Baca juga: Gelar Cimahi Culinary Festival 2024, Kadisbudparpora: Jadi Upaya Promosi Pariwisata

Poin terpenting dari komitmen yang dimaksud adalah untuk mendukung program keselamatan angkutan yang meliputi pengendalian dan pengawasan.

Komitmen yang ditandatangani bersama tersebut juga menyangkut upaya memperluas layanan pemeriksaan dan pengujian armada kendaraan.

“Dari komitmen bersama ini dibuatkan road map-nya, langkah-langkah berikutnya, seperti membuat nota kesepakatan, khsusnya perluasan cakupan layanan pengujian dan pemeriksaan kendaraan,” bebernya.

Baca juga: Lanjut! Keceriaan Pegawai Pemkot Mapag HUT ke 23 Kota Cimahi, Ada Kang Sule

Kosara juga menyeut dalam rakor tersebut dibahas regulasi dan perubahannya yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat terkait dengan perijinan usaha angkutan dan pemeriksaan kendaraan.

Usulan tersebut dimaksud Koswara adalah agar ada aturan yang bersifat insentif dan disentif yang diberlakukan bagi semua pihak yang terlibat.

“Yang berlaku bukan hanya untuk pelanggaran kendaran saja,tapi sampai kepada penindakan atau mendorong perwujudan dari aspek pengelolaan usahanya,” jelasnya.

Baca juga: Jadi Narasumber Talk Show, Dikdik Sebut Kebahagiaan Warga Sebagai Goal Pembangunan Kota

Ia juga berharap insentif dan disentif itu dapat menjadi instrumen yang bisa mendorong terwujudnya keselamatan angkutan.

Disingung soal tindakan tegas berupa pencabutan ijin bagi perusahaan angkutan yang melakukan pelanggaran berat, Koswara mengaku jika aturan tersebut telah ada.

“Itu peraturannya sudah ada, tinggal bagaimana itu diterapkan secara bersama-sama. Perlu kesadaran semua pihak, karena tanggung jawab itu bukan hanya ada di sopir tapi di pengelola usahanya (operator),” tandasnya.

Baca juga: KPID Jawa Barat Libatkan Masyarakat Pantau Konten Lembaga Penyiaran

Lebih lanjut Koswara mengatakan jika pemberian sanksi perlu dilaukan, hanya saja tidak mengesampingkan aspek edukasi dan sosialisasi bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Sementara itu Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Jabar AKBP Edwin Afandimengakui jika rakor yang diinisiasi Dishub Jabar itu sejalan dengan program Ditlantas Polda Jabar.

“Alhamdulilah kegiatan ini sangat seirama dengan kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, dimana dari komitmen ini mencerminkan adanya sinergitas dari seluruh instansi,” ungkapnya.

Baca juga: Keluhkan Dampak TPST, SD Pambudi Dharma Terancam Kehilangan Siswa

Setelah komitmen dilakukan bersama-sama, maka kata Edwin, terdapat langkah yang juga dilakukan bersama dalam menciptakan dan memelihara ketertiban dalam perolehan ijin usaha angkutan umum.

Dalam prakteknya, kebersamaan dilakukan seluruh stakeholder yang telah erkomitme untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang dioperasionalkan.

“Kita harus sadar, peduli dan tidak hanya instansi pemerintah yang peduli keamanan dan keselamatan angkutan umum, namun seluruh stakeholder dan masyarakat,” ujarnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *