Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Laporkan Mantan Ketua RT ke Mabes Polri

Nasional416 Dilihat

Jakarta – Kasus kematian Vina dan Eki atau yang sering disebut dengan kasus Vina Cirebon terus bergulir. Beragam bukti dan kesaksian baru pun kini bermunculan.

Yang terbaru, mantan Bupati Puwakarta Dedi Mulyadi mendampingi keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon untuk memperjuangkan keadilan dengan melaporkan mantan ketua RT setempat Abdul Pasren.

“Mereka ini dari Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan paling bawah. Mereka datang kesini untuk menguji kebenaran,” ungkap Dedi.

Baca juga: Pusat Data Diserang Ransomware, Kemenkum HAM Periksa Keimigrasian Secara Manual

Poin yang ingin Dedi Mulyadi dan keluarga terpidana diuji di Mabes Polri adalah soal pernyataan mantan Ketua RT Pasren yang memberatkan para terpidana pada 2016 silam.

Dijelaskan Dedi, pada 2016 lalu terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Aminah, salah satu kakak terpidana bersimpuh dipangkuan Pasren agar ketua RT itu berbohong.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan jika aminah saat itu menemui Pasren dan membujuknya dengan iming-iming sejumlah uang.

Baca juga: Ratusan Warga Dapatkan Pengobatan Gratis Polresta Bandung

Setelah saya temui mereka, sambil menangis mereka mengatakan tidak ada peristiwa itu yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT untuk meminta Pak RT berkata jujur, berkata yang sebenarnya,” kata Dedi.

Keterangan tersebut menurut Dedi, diperkuat dengan pernyataan mantan Ketua RW setempat ketika menemui Dedi Mulyadi di kediamannya. Sang mantan Ketua RW pun menyatakan bersedia bersaksi di Mabes Polri.

Yang juga menjadi polemik adalah penyataan Pasren yang menyangkal jika para terpidana saat itu tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi.

Baca juga: Lembaga Kemasyarakatan di Kota Cimahi Ikuti Sosialisasi Pilkada Provinsi dan Daerah

Hal itu berbeda dengan keterangan sejumlah saksiyang mengatakan jika para terpidana memang tidur dirumah Pasren bersama anak kandungnya yang bernama Kahfi.

“Saya pikir publik bisa melihat siapa yang benar, siapa yang salah. Tetapi Kebenarannya harus menjadi kebenaran formil dan materil. Salah satu institusi yang memiliki otoritas menguji itu adalah Mabes Polri,” jelasnya.

Dedi juga menegaskan jika dirinya tak ingin kasus Vina Cirebon hanya menjadi perdebatan publik di media sosial atapun media televisi, namun menjadi sesuatu yang teruji berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca juga: Uang Kadeudeuh 1,3 Miliar Bagi Penggiat dan Pelatih KORMI Kabupaten Bandung

Saah satu kuasa hukum para terpidana yang turut hadir saat itu mengatakan jika pihaknya mendampingi keluarga terpidana membuat laporan polisi atas sikap Abdul Pasren.

Sementara itu, Aminah berharap agar adiknya bersama para terpidana lain segera dibebaskan dari hukuman penjara selama ini.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *