Kabupaten Bandung – Aksi pengeroyokan kembali terjadi di wilayah kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu (5/5/2024).
Berbekal keterangan sejumlah saksi, Polresta Bandung berhasil mengamankan empat dari belasan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tujuh orang mengalami luka berat.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Baca juga: Gandeng Rekanan, Polresta Bandung Sukses Percantik TK Kemala Bhayangkari 18 Cicalengka
“Alhamdulillah Polresta Bandung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan di Cicalengka,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan Polresta Bandung bersama Polsek Cicalengka usai mendapat laporan dari para korban.
Pihak kepolisian terlebih dahulu mencari saksi yang berada di lokasi kejadian. Alhasil, diperoleh informasi jika pelaku pengeroyokan berjumlah 15-20 orang.
Baca juga: Kali Kedua Tim ONE Gelar Workshop Organic Nano Enzyme di Yapistaba At Tamimiyah
“Kemudian teridentifikasi beberapa orang diantaranya, dan kami langsung tangkap di kediaman masing-masing,” tambahnya.
Kusworo membeberkan, pengeroyokan berawal saat para pelaku sedang berkumpul dan menduga pengendara yang melintas merupakan orang yang pernah menganiaya satu dari mereka.
Pengendara (korban) kemudian dikejar dan langsung dibacok oleh para pelaku secara bersama-sama.
Baca juga: Begini Tahapan Proses Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024
“Korban lari ke warung dan terus dikejar hingga dilakukan pemukulan dan pembacokan secara membabi butaterhadap lingkungan sekitarnya,” lanjutnya.
Hal itulah menurut Kusworo yang membuat jumlah korban menjadi tujuh orang, termasuk orang-orang yang berada di warung dan bengkel di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Bandung menyimpulkan sementara pengeroyokan yang terjadi akibat salah sasaran. Pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Program Inkubasi Ala Pemkab Bandung Terbukti Sukses Bangun Koperasi Go International
Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap belasan pelaku lainnya. Bahkan Polresta Bandung telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan merupakan kumpulan dari oknum Moonraker. Namun kami tetap pada prinsip equality before the law, semua sama dihadapan hukum,” tandasnya.
Ancaman tujuh tahun penjara telah menanti para pelaku dengan jeratan pasal 170 ayat (2) KUHPidana, terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Baca juga: Diawasi Bawaslu, Puluhan Calon Anggota PPK Ikuti Seleksi Tertulis
Kusworo mengimbau para pelaku yang kabur agar segera meyerahkan diri, karena pihaknya akan terus memburu hingga melakukan langkah tegas dan terukur.
“Lebih baik gentle, jantan dan berani bertanggung jawab terhadap yang dilakukan, menyerahkan diri kepada kepolisian,” ucap Kusworo tegas.***(bs)