Begini Sikap Penjabat Gubernur Jabar Atas Penetapan Tersangka Sopir Kecelakaan Ciater

Jawa Barat395 Dilihat

Kota Bandung – Menyoal proses hukum dari peristiwa kecelakaan maut bus terguling di Ciater, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudn mengaku akan menghormatinya.

Termasuk dalam proses hukum dan pengemudi bus nahas yang membawa rombongan siswa Lingga Kencana, Depok menjadi tersangka oleh phak kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum, dan tentunya harus ada kejelasan hukum terkait pelanggaran seperti itu,” kata Bey, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Jelang Pemberangkatan Jemaah Calon Haji, Polresta Bandung dan Dishub Lakukan Ramp Check

Saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Bara menurutnya, lebih fokus pada evaluasi kegiatan study tour dan penanganan para korban.

Termasuk didalamnya penyembuhan bagi korban yang menderita luka-luka saat kejadian di Lembah Sarimanis, Ciater, Kabupaten Subang itu.

Terkait evaluasi kegiatan study tour, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA yang diteken pada Minggu 12 Mei 2024, satu hari pasca kejadian.

Baca juga: Tatap Leg Kedua Championship Series, Persib Optimis dan Fokus

Dalam SE tersebut terdapat sejumlah poin yang memperketat kegiatan study tour yang dilaksanakan oleh satua pendidikan (sekolah).

Lebih lanjut Bey mengatakan Pemprov Jabar melalui Dishub akan berkoordinasi bersama kepolisian untuk melarang opersional bus yang tak melakukan uji KIR.

Larangan juga akan diberlakukan kepada sopir yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan mengemudi secara ugal-ugalan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *