Resmi! Bupati Batalkan Pelantikan 360 ASN Pemkab Bandung

Bandung Raya439 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebanyak 360 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung batal dilantik.

Pelantikan atas proses rotasi dan mutasi ke-360 ASN sendiri berlangsung pada 22 Maret 2024 lalu. Namun Bupati Bandung Dadang Supriatna resmi membatalkannya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, langkah Bupati membatalkan pelantikan karena mematuhi Surat Edaran Mendagri.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi: RPJPD Jangan Hanya Jadi Rencana Utopis

“Betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung pada 22 Maret lalu,” kata Cakra.

Setidaknya ada dua regulasi yang membuat Bupati Dadang membatalkan pelantikan, yakni Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575.SJ 29 Maret 2024 dan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016.

Dalam SE Mendagri tersebut diatur terkait kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: Jangan Ketinggalan! Ini Rangkaian Agenda Perayaan HUT ke-383 Kabupaten Bandung

Dikatakan Amiyana, regulasi yang dsebutkannya itu bukan berarti melarang, melainkan mengatur. Namun Dadang Supriatna kata Amiyana mematuhi regulasi tersebut.

“Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi, Pak Bupati ikut arahan Mendagri,” tuturnya.

Dengan dibatalkannya pelantikan tersebut, maka 360 ASN kembali pada posisi dan jabatan sebelumnya sejak hari ini.

Baca juga: Pemprov Jabar Catat Tiga Destinasi Wisata Terfavorit di Masa Libur Lebaran 1445 Hijriyah

Cakra Amiyana yakin pembatalan pelantikan itu tak akan memengaruhi kinerja para pegawai di lingkungan Pemkab Bandung.

Hal itu didasarkan pada kesadaran dan pemahaman setiap ASN yang selalu siap ditempatkan di mana pun serta dalam posisi apa pun.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna yang sedang berada di kantor Kemendagri untuk berkonsultasi menyatakan sepakat dengan pernyataan Sekda.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *